- Menyatakan terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencemaran Lingkungan Hidup?. sebagaimana dakwakan alternatif kedua Penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
- Menetapkan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan asset-asset perusahaan yang dapat dilelang sesuai jumlah besaran pidana denda yang dijatuhkan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen kelayakan lingkungan hidup (RKL-RPL) untuk kegiatan pengembangan industri kertas PT. PAPERTECH INDONESIA No.530/Kep-238-DLH/2018 Tgl.22-03-2018;
- 1 (satu) bundel fotokopi keputusan Bupati Subang no.503/Kep-238-DLH/2018 Tg.22-03-2018 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan pengembangan industry kertas kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
- 7 (tujuh) lembar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/0003/IPLC-DPM PT.SP/VI/2020 Tgl.02-06-2020 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
- 5 (lima) lembar fotocopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/08/Kep.ILB3-IP-DPM PT.SP/2017 Tgl.22-12-2017 tentang Ijin Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk kegiatan penyimpanan limbah B3;
- 3 (tiga) lembar fotocopi Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.660/Kep.47/DLH/2019 tgl.19-12-2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
- 1 (satu) bundel fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Akte PT. TEXPACK INDONESIA, Nomor 57 Tanggal 10 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris SUTJIPTO, SH., yang berkedudukan di Jakarta;
- 2 (dua) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 02-1660.HT.01.01-TH.1996 Tanggal 07 Pebruarin 1996;
- 1 (satu) bundel fotocopi Akte Penyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 6 Tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, SH. MKn. yang berkedudukan di Kabupaten Subang;
- 4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020;
- 4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Badan kordinasi Penanaman Modal No. 367/T/INDUSTRI/2002 Tanggal 20 Nopember 2002 tentang Ijin Usaha Industri;
- 3 (tiga) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Ijin Prinsip Prubahan Penanaman Modal No. 189/1/IP/III/PMA/2011 Tanggal 24 Maret 2011;
- 1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Tanda Daftar Perusahaan No. 10.10.00276 Tanggal 21 September 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya NPWP PT. PAPERTECH INDONESIA No.01.071.112.4-052.000 terdaftar 20 Juli 1995;
- 1 (satu) bundel fotocopi Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No. 660/Kep.47-DLH/2019, tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
- 1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pulbaket Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 14 Pebruari 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pulbaket di PT. PAPERTECH INDONESIA;
- 1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 02 Juli 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pengawasan di PT. PAPERTECH INDONESIA;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat Gubernur Jawa Barat No.560/4561/DLH tanggal 19 Oktober 2020 tentang Penerapan Sangsi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
- 1 (satu) bundel fotocopi Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.05.02.01/KEP.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
Putusan PN SUBANG Nomor 247/Pid.B/LH/2021/PN SNG |
|
Nomor | 247/Pid.B/LH/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Hamzah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Sumarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada terdakwa Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama yang mewakili PT PAPERTECH INDONESIA, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.B/LH/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 247/Pid.B/LH/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.B/LH/2021/PN SNG
Statistik396227