Putusan PN JANTHO Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Mahmud |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, Hakim Anggota Keumala Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Marlina binti Abdullah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 8 (delapan) Plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6.235 (enam ribu dua ratus tiga puluh lima) gram; - 5 (lima) plastik bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 530 (lima ratus tiga puluh) gram; - 1 (satu) Plastik Bening yang berisikan kristal bening putih narkotika jenis sabu dengan berat 16.40 (enam belas koma empat puluh) gram; - 1 (satu) Plastik Bening yang berisikan kristal bening putih narkotika jenis sabu dengan berat 2.86 (dua koma delapan puluh enam) gram; - 1 (satu) unit Hp merk vivo Android; - 1 (satu) unit Hp merk vivo Android; - 1 (satu) unit Hp Merk Samsung; - 1 (satu) unit Hp Merk Nokia; - 1 (satu Buah Alat Hisap sabu beserta kaca pirex; - 1 (satu) Buah Senjata Api Rakitan; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Anhar Bin Alm. Syarifuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik5417