- MenyatakanTerdakwaISMUAR BIN M. DIAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalamdakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat 10 paket kecil dalam plastic warna bening yang berisikan Kristal Putih Narkotika Sabu seberat 992,80 (Sembilan ratus Sembilan puluh dua koma delapan puluh) gram dan telah dimusnahkan dengan berat 961,3 (Sembilan ratus enam puluh satu koma tiga) gram, sehingga sisanya adalah 31, 50 (tiga puluh satu koma lima puluh) gram;
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna merah;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- Tiket elektronik garuda indonesia 680T8P yang tertera di HP OPPO warna merah;
- 1 (satu) tas ransel warna hitam;
- Uang sejumlah Rp5.762.000,00 (lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu);
Putusan PN JANTHO Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik5410