- 1. MenyatakanTerdakwaBAKHTIAR BIN USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalamdakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes;
- Uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat 10 paket kecil dalam plastic warna bening yang berisikan Kristal Putih Narkotika Sabu seberat 992,80 (Sembilan ratus sembilan puluh dua koma delapan puluh) gram dan telah dimusnahkan dengan berat 961,3 (Sembilan ratus enam puluh satu koma tiga) gram, sehingga sisanya adalah 31, 50 (tiga puluh satu koma lima puluh) gram;
Putusan PN JANTHO Nomor 203/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ismuar Bin M. Diah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.Sus/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 203/Pid.Sus/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik6919