- Menyatakan Terdakwa RAHMAN Bin UKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha perikanan dibidang pengangkutan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3.568 (tiga ribu lima ratus enam puluh delapan) ekor benur/baby lobster jenis pasir ;
- 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara ;
- 1 (satu) unit kendaraan Roda dua merk Yamaha MIO M3 warna kuning Nomor Polisi F 6936 UBI ;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A 520 warna putih ?
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rays Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, Hakim Anggota Yudistira Alfian |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Ddilepasliarkan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Benih Lobster tanggal 13 November 2021.; Dikembalikan kepada saksi INDRI BULANDARI Binti BIBIN. Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd
Statistik14959