- Menyatakan Terdakwa HUSAINI Als ANANG Bin MISDU (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa HUSAINI Als ANANG Bin MISDU (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila pidana denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (tempat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk Kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram (berat bersih 0,58 gram).
- 1 (satu) buah Celana Panjang merk Lea warna biru.
- 1 (satu) buah Kotak Roko merk BOSSINI warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A5 warna putih dengan No SIM 083844121239.
- 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Scoppy warna abu-abu dengan NOPOL DA 6891 AEH
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MARABAHAN Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa HUSAINI Als. ANANG Bin MISDU (Alm) |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik6530