- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN TANGGAL 22 NIOPEMBER 2021 NOMOR 915/PID.SUS/2021/PN KIS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA JUNAIDI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM DALAM PASAL 114 AYAT (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA JUNAIDI SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DIKURANGI SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM MASA PENAHANAN SEMENTARA DAN DENGAN PERINTAH AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DAN DENDA SEBESAR RP.1.500.000.000,- (SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH ) SUBSIDAIR 6 (ENAM) BULAN PENJARA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POTONGAN PLASTIK ASOY WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 1 (SATU) PLASTIK KLIP YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA SHABU;
- 5 (LIMA) PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA BERISIKAN DIDUGA NARKOTIKA SHABU;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KOSONG;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN ELEKTRIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK EVERCOSS WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID WARNA GOLD MEREK VIVO;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 22 Niopember 2021 Nomor 915/Pid.Sus/2021/PN Kis yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Junaidi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Junaidi selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah ) Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potongan plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisi butiran Kristal diduga Narkotika shabu;
- 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan diduga Narkotika shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Evercoss warna biru;
- 1 (satu) unit handphone android warna gold merek Vivo;
Putusan PT MEDAN Nomor 2027/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 2027/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota | Brpoltak Sitorus, Leliwaty |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERHATIKAN, PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADATERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00, ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp2.500,00, ( dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2027/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 2027/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2027/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik5135