- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan:
- Usaha bengkel las yang berdiri di atas sebidang tanah beserta bangunan bengkel las dan gudang serta mes yang ada di atasnya, yang terletak di Jalan Kapten Mustofa RT01 Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor 3189 tanggal 4 September 2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara dengan Surat Ukur Nomor 62/T.Aman/2002 tanggal 27 Juni 2002 seluas 475 m2 (empat ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Beni;
- Sebelah Timur : Tanah milik Apriantoni;
- Sebelah Selatan: Rumah (Ruko) Penggugat;
- Sebelah Barat : Jalan Kapten Mustofa;
- Sebidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Jalan Kapten Mustofa RT01 Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1730 tanggal 8 Mei 1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara dengan Surat Ukur Nomor 9844/1995 tanggal 20 April 1995 seluas 785 m2 (tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Bengkel Las, Tanah Apriantoni dan Tanah Hendra Putra Jaya;
- Sebelah Timur : Tanah milik Kodir;
- Sebelah Selatan: Tanah Lin Bun Kok;
- Sebelah Barat : Jalan Jalan Kapten Mustofa;
- Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Kembang Gading Kecamatan Candimas Kabupaten Lampung Utara sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor M. 02341 tanggal 24 Maret 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupetan Lampung Utara dengan surat ukur nomor 541/Candimas/2003 tanggal 17 Maret 2003 seluas 14.375 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Mangil alias Ismail dan tanah milik Rajemin;
- Sebelah Timur : Tanah milik Syarifudin atau Jumali;
- Sebelah Selatan : tanah milik Rosi, tanah milik Manto dan Milik Jumali , tanah milik Slamet dan tanah milik anaknya Usuf;
- Sebelah Barat : Tanah milik Mulyono;
- Kendaraan Roda Empat (Mobil) Merk Toyota Kijang Standar Pick Up tahun 1996, BE 8547 JI;
- Peralatan bengkel yang terdiri dari Lima set alat las; Dua set Tabung Argon; Satu set mesin potong; Bor besar; Tiga unit bor kecil; Satu unit meteran listrik; Satu unit kompresor besar; Satu unit kompresor kecil; Empat tangga besar; Tiga tangga sedang; Dua tangga kecil; Satu rol ukuran bentuk; Satu kursi besi panjang; Satu kursi besi pendek; Satu set peralatan kunci; Lima set gerinda; Satu buah spit cat; Dua torn dan Satu tower serta satu gudang;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) adalah harta warisan Purnomo bin Senen dan (seperdua) lainnya adalah hak Samini binti Slamet.
- Menetapkan:
- Samini binti Slamet;
- Senen bin Atmo Pawiro;
- Satimen binti Patdemo;
- Lutfiya Agustina binti Purnomo;
- Laili Destina Sari binti Purnomo;
- Edi Bagus Purnomo bin Purnomo;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Purnomo bin Senen adalah sebagai berikut:
- Samini binti Slamet mendapatkan 12/96 bagian warisan Purnomo bin Senen atau 108/192 bagian dari seluruh harta bersama Purnomo bin Senen dan Samini binti Slamet;
- Senen bin Atmo Pawiro mendapatkan 16/96 bagian warisan Purnomo bin Senen atau 16/192 bagian dari seluruh harta bersama Purnomo bin Senen dan Samini binti Slamet;
- Satinem binti Patdemo mendapatkan 16/96 bagian warisan Purnomo bin Senen atau 16/192 bagian dari seluruh harta bersama Purnomo bin Senen dan Samini binti Slamet;
- Lutfiya Agustina binti Purnomo mendapatkan 13/96 bagian warisan Purnomo bin Senen atau 13/192 bagian dari seluruh harta bersama Purnomo bin Senen dan Samini binti Slamet;
- Laili Desnita Sari binti Purnomo mendapatkan 13/96 bagian warisan Purnomo bin Senen atau 13/192 bagian dari seluruh harta bersama Purnomo bin Senen dan Samini binti Slamet;
- Edi Bagus Purnomo bin Purnomo mendapatkan 26/96 bagian bagian warisan Purnomo bin Senen atau 26/192 bagian dari seluruh harta bersama Purnomo bin Senen dan Samini binti Slamet;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa berupa usaha bengkel las dan peralatan bengkel sebagaimana tersebut dalam dictum 2.1 dan 2.5 kepada Penggugat dan Para Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta bersama Purnomo bin Senen dan Samini binti Slamet menjadi 2 (dua) bagian dan memberikan (seperdua) bagian kepada Samini binti Slamet dan membagi (seperdua) bagian lainnya kepada ahli waris Purnomo bin Senen sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan permohonan sita Penggugat dicabut;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.695.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA KOTABUMI Nomor 826/Pdt.G/2021/PA.Ktbm |
|
Nomor | 826/Pdt.G/2021/PA.Ktbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uswatun Hasanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Azis, S.sy.br Hakim Anggota Pijar Alif Rachmatul Islami |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Dianningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA; Sebagai harta bersama Purnomo bin Senen dan Samini binti Slamet; Sebagai ahli waris Purnomo bin Senen. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 826/Pdt.G/2021/PA.Ktbm.zip
- Download PDF
- 826/Pdt.G/2021/PA.Ktbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 826/Pdt.G/2021/PA.Ktbm
Statistik16095