- Menyatakan Terdakwa I JUPRI Alias JUPE Bin ISMAIL, Terdakwa II ARDIANSA Alias ARDI Bin MANJA, Terdakwa III RIFKI Bin AMIRUDIN, dan Terdakwa IV REZKY ANANDA Alias REZKY Bin NASRUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JUPRI Alias JUPE Bin ISMAIL, Terdakwa II ARDIASNSA Alias ARDI Bin MANJA, Terdakwa III RIFKI Bin AMIRUDIN, dan Terdakwa IV REZKY ANANDA Alias REZKY Bin NASRUL oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Baju kaos warna navi, Size/Ukuran ?L? pada bagian depan sebelah kiri terdapat tulisan huruf ?AFR? dan bagian bawah tulisan huruf, terdapat tulisan angka ?2019? bagian belakang baju kaos terdapat tulisan ?MACORA? dan dibawah tulisan huruf terdapat tulisan angka ?3? dan kondisi baju dalam keadaan sobek pada bagian depan ujung atas (bagian lubang leher) sampai dengan bagian depan ujung bawah dan robek pada bagian jahitan sebelah kanan
Putusan PN BARRU Nomor 95/Pid.B/2021/PN Bar |
|
Nomor | 95/Pid.B/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronny Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Ardi Bin Beddu; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2021/PN Bar
Statistik9017