- Menyatakan Terdakwa Darma Alias Robi Bin Cartim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan barang untuk dijual kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar 2 x Rp. 377.710.000,00 = 755.420.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah HP merk POCO warna abu-abu;
- Rokok merk Fajar Bold sebanyak 310.000 batang;
- Rokok merk RQ Pro sebanyak 96.000 batang;
- Rokok merk Lois Bold sebanyak 12.000 batang;
- Rokok merk SBR sebanyak 2.000 batang;
- Rokok merk Exim sebanyak 64.000 batang;
- Rokok merk GA Gold sebanyak 48.000 batang;
- Rokok merk PAS Exclusive sebanyak 12.000 batang;
- Rokok merk Space sebanyak 2.000 batang;
- Rokok merk Fajar Bold sebanyak 160.000 batang;
- Rokok merk Fajar Bold sebanyak 120 batang;
- Rokok merk Lois Bold sebanyak 200 batang;
- Rokok merk Fajar Bold sebanyak 200 batang;
- 3 (tiga) buah buku catatan penjualan;
- 1 (satu buah nota penjualan;
- 1 buah KTP An. DARMA Bin CARTIM;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 312/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti H. Tardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 312/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik16550