- Menyatakan Terdakwa Ngadiman Alias Joko Bin Anam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) plastik klip yang masing ? masing plastik didalamnya berisi sisa serbuk Kristal sabu dengan total berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,29480 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 2 (dua) pipa kaca ukuran panjang.
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4 (empat) buah pipa kaca ukuran pendek dan 3 (tiga) buah pipa kaca ukuran sedang.
- 1 (satu) bungkus plastik bening transparan yang bertuliskan BEAUTIFUL berisi 118 (seratus delapan belas) sedotan plastik warna biru muda.
- 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga yang tutup botolnya terdapat 2 (dua) lubang dan salah satu lubang terpasang selang penghubung.
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna putih.
- 1 (satu) buah kotak kardus warna putih yang dibalut isolasi / lakban warna hitam berisi:
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan.
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan 2 (dua) buah korek api gas warna ungu.
- 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna biru muda yang salah satu ujungnya ditutup rapat dan 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna biru muda yang masing ? masing dibalut / dilapisi plastik bening transparan dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna biru muda yang salah satu ujungnya diruncingkan.
- 14 (empat belas) plastik klip ukuran campur.
- 3 (tiga) buah potongan pipa kaca dan salah satu pipa kaca ada yang terpasang karet warna kuning.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi :
- . 1 (satu) buah kotak kardus warna hitam yang dibalut lakban atau isolasi warna hitam didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang bertuliskan A berisi serbuk Kristal sabu dengan berat bersih serbuk Kristal 3, 73783 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang bertuliskan B berisi serbuk Kristal sabu dengan berat bersih serbuk Kristal 0, 78229 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang bertuliskan C berisi serbuk Kristal sabu dengan berat bersih serbuk Kristal 0,06548 gram.
- 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing ? masing berisi serbuk Kristal sabu dan dimasukan kedalam potongan sedotan plastik warna biru muda yang tertutup rapat dengan total berat bersih serbuk Kristal 2,02133 gram.
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing ? masing berisi serbuk Kristal sabu dan dimasukan kedalam potongan sedotan plastik warna biru muda yang tertutup rapat dan dilapisi plastik bening transparan dengan total berat bersih serbuk Kristal 1,00527 gram. .
- 2 (dua) bungkus plastik klip bekas tempat sabu dengan total berat bersih serbuk kristal 0,01599 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 68 (enam puluh delapan) butir pil diduga Ekstasi / Inex warna abu ? abu dengan total berat butir pil / tablet 27,78608 gram
- 5 (lima) buah selongsong potongan sedotan plastik warna biru muda yang salah satu ujungnya tertutup rapat.
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan.
- 2 (dua) buah sendok kecil stainless.
- 1 (satu) buah gunting stainless
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi :
- 4 (empat) buah potongan pipa kaca (pipet)
- 7 (tujuh) buah selang plastik bening transparan
- 1 (satu) buah potongan plastik warna putih transparan
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih yang dibaluti solasi kertas warna putih
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 10 plastik klip ukuran campur.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 85 (delapan puluh lima) plastik klip ukuran kecil.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan ukuran 13 x 8,7 sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) buah.
- 2 (dua) bungkus plastik klip dengan ukuran 10 x 7 sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) buah.
- 2 (dua) bungkus plastik klip dengan ukuran 6 x 4 sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) buah.
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan ukuran kecil sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) buah.
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang bertuliskan A berisi bongkahan / gumpalan serbuk Kristal sabu dengan berat bersih serbuk Kristal 90,32807 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang bertuliskan B berisi bongkahan / gumpalan serbuk Kristal sabu dengan berat bersih serbuk Kristal 84,69815 gram.
- 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu bertuliskan Hand Spray yang pada tutupnya terpasang potongan sedotan dan tersambung selang dan pipa kaca (pipet).
- 3 (tiga) buah sambungan L (selang) plastik warna bening dan 6 (enam) buah sambungan penghubung selang plastik bening transparan.
- 1 (satu) buah buku catatan warna kuning bermotif batik bertuliskan Cap GELATIK KEMBAR.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian, Br Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti Kirmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: a) 1 (satu) buah kotak kardus warna biru putih bertuliskan Alumunium Pose Flashlight yang berisi : b). 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna biru yang salah satu ujungnya ditutup rapat dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan. c). 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga beserta tutup botol yang sudah terpasang potongan sedotan plastik yang tersambung dengan pipa kaca (pipet). d). 1 (satu) buah tutup botol Larutan Cap Kaki Tiga warna hijau yang terpasang 2 (dua) buah potongan sedotan plastik dibalut dengan isolasi. e). 2 (dua) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari kaca. f). 1 (satu) buah plastik pink yang didalamnya terdapat : i. 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker dengan merk Adidas yang didalamnya berisi : Dirampas untuk dimusnahkan; j. 1 (satu) buah HP merk VIVO type V 2043 warna Biru beserta sim card Nomor 0812 2579 0336. Dirampas untuk Negara: k. 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru milik Sdr. NGADIMAN. l. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Force No. Pol. : H ? 4167 ? HI, warna Putih, tahun 2015. Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik6020