- Menyatakan Terdakwa Moh. Risky Farihal alias Poler alias Seting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain sebagaimana dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan Pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang Dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah pecahan batu merah ukuran satu genggaman tangan orang dewasa diameter 5 inchi dengan kode nomor barang bukti (13);
- 1 (satu) buah pecahan batu merah ukuran satu genggaman tangan orang dewasa diameter 7,8 inchi dengan kode nomor barang bukti (14);
- 1 (satu) buah pecahan batu merah ukuran satu genggaman tangan prang dewasa diameter 5,4 inchi dengan kode nomor barang bukti (15);
- 1 (satu) buah pecahan batu merah ukuran satu genggaman tangan prang dewasa diameter 5,6 inchi dengan kode nomor barang bukti (16);
- 1 (satu) buah pecahan batu merah yang dilapisi campuran semen ukuran satu genggaman tangan orang dewasa diameter 9 inchi dengan kode nomor barang bukti (17);
- 1 (satu) buah pecahan batu merah yang dilapisi campuran semen ukuran dua genggaman tangan orang dewasa diameter 9,5 inchi dengan kode nomor barang bukti (17);
- 1 (satu) buah gagang sapu lidi berwarna cokelat dengan Panjang kurang lebih 60 cm;
- 1 (satu) buah kaos oblong warna biru dengan merk Reebok dengan kode nomor barang bukti (21);
- 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang dengan merek HECKING berwarna hitam dengan warna putih di bagian dada bertuliskan HCKGS/CO;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna merah dengan merek BLAST dengan tulisan MICKOUT PROJECT;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam dengan motif bunga berwarna silver.
- 1 (satu) pasang sandal berwarna coklat leis putih merah dengan merek Shevano dengan kode nomor barang bukti (18);
- 1 (satu) buah kaos oblong warna merah dengan kode nomor barang bukti (19);
- 1 (satu) buah celana jeans Panjang warna biru dengan kode nomor barang bukti (19);
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek Haoshuai dengan kode nomor barang bukti (20);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi EB 4841 AK dengan kode nomor barang bukti (01)
- Membebankan Kepada Terdakwa untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN ENDE Nomor 50/Pid.B/2021/PN End |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gst Ngr Hady Purnama Putera |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarajevi Govina, Br Hakim Anggota I Putu Renatha Indra Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Aprianus Eduward Udju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2021/PN_End.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2021/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN End
Statistik14451