Putusan PN METRO Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Met |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, M.hbr Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Lisza Ayu Masdaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SEPTIA METI PUTRI Binti MAIL ISMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 6 (enam) paket kosmetik merk HN yang 1 (satu) paketnya masing-masing berisikan Cream Siang, Cream Malam, Sabun dan Toner; - 7 (tujuh) paket kosmetik merk WDC yang 1 (satu) paketnya masing-masing berisikan Cream Siang, Cream Malam, Sabun; - 5 (lima) botol Toner warna putih tanpa merk; - 4 (empat) botol sabun ukuran 100 ml tanpa merk; - 4 (empat) paket Lotion yang 1 (satu) paketnya masing-masing berisikan 1 (satu) botol Lotion warna hijau merk Green Tea dan 1 (satu) botol Lotion warna putih merk SPF Tinggi; - 2 (dua) Tube cream siang warna pink merk Whitening Day Cream; - 2 (dua) Tube cream malam warna biru merk Night Cream Glowing Epress; - 2 (dua) Tube cream malam warna putih merk Flex Booster; - 2 (dua) Tube cream leher warna hitam; - 3 (tiga) botol serum Glowing ukuran 30 ml; - 1 (satu) botol obat diet tanpa merk warna putih; - 2 (dua) tabung lulur warna putih merk Whitening Mask Power; - 1 (satu) buah Maskara warna kuning merk The Magnum Volum Express; - 16 (enam belas) plastic warna putih; - 50 (lima puluh) plastic warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah dengan nomor simcard 081271637894; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Met
Statistik10932