- Menyatakan Terdakwa Rexson Pernando Silitonga alias Rexson tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Rexson Pernando Silitonga alias Rexson oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas jinjing warna hitam merk FENDI;
- 1 (satu) buah Lipstik merk ORIFLAME terdapat tulisan THE ONE;
- Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembat uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG J1 AC warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1034 warna putih.
- 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu putih ukuran 40;
- 1 (satu) buah topi warna cokelat merk O-YANG
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Ford Ranger warna hitam dengan nomor polisi BM 9067 LF;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna merah;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam ukuran XL merk AHHA;
- 1 (satu) helai celana pendek merk first down warna hijau lumut;
- 1 (satu) helai kain sarung motif kotak-kotak warna coklat bergaris biru;
- 1 (satu) buah keset kaki motif garis warna hitam orange;
- 1 (satu) helai alas kasur warna biru hitam bertuliskan INTER 1908 NERAZZURI;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan BAZMART;
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan kue wajik;
- 1 (satu) buah box Tupperware warna orange yang berisikan kue bolu.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 317/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 317/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Suardiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi KENZO AMIRANDA; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 317/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 841 K/Pid/2022
Pertama : 317/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik186113