- Menyatakan terdakwa DEDEK SOLIKHIN Bin NINDYO SULARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat? dan ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas Petikan Keputusan Walikota Metro Nomor 814/62/KPTS/B-3/2021 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintahan Kota Metro TA. 2021;
- 1 (satu) lembar kertas surat pernyataan tentang pembayaran untuk bekerja sebagai tenaga honorer Dilingkungan Pemerintah Kota Metro tahun 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa Dedek Solikhin dan Rafi Ramadhan;
- 1 (satu) lembar kertas Petikan Keputusan Walikota Metro Nomor 814/62/KPTS/B-3/2021 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Dilingkungan Pemerintahan Kota Metro TA. 2021 An. Lavendra Putra Permana;
- 1 (satu) lembar kertas kwitansi pembayaran sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Dedek Solikhin untuk pembayaran sisa kekurangan;
- 1 (satu) lembar kertas kwitansi pembayaran sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 19 April 2021 yang ditandatangani oleh Dedek Solikhin untuk pembayaran titipan SK tenaga honorer Pemkot Metro 2021;
- 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) buah flashdisk warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna coklat dan hitam tanpa STNK dan BPKB;
Putusan PN METRO Nomor 179/Pid.B/2021/PN Met |
|
Nomor | 179/Pid.B/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, M.hbr Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Sukarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2021/PN Met
Statistik13437