- Menyatakan terdakwa CERRI PATMA ROBEKTI Bin JUMADI PATHULAHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 nota yang dikeluarkan oleh Cahaya Baru Cell;
- 8 faktur penjualan yang dikeluarkan oleh Cahaya Baru Cell;
- 7 nota Trio Mandiri Cell;
- 1 struk yang dikeluarkan iBox;
- 1 buku tabungan Bank BCA dengan No.Rek.1171169084 An. Cerri Patma Robekti;
- 1 kartu ATM Bank BCA warna kuning dengan tulisan Paspor Gold Debit dengan No.Kartu 6019008521417823;
- 1 invoice yang dikeluarkan Megastore Bandar Jaya Lampung tanggal 09 Juli 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan Megastore Bandar Jaya Lampung tanggal 02 Agustus 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan Megastore Bandar Jaya Lampung tanggal 02 Agustus 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan Megastore Bandar Jaya Lampung tanggal 03 Agustus 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan Megastore Bandar Jaya Lampung tanggal 11 Agustus 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan Megastore Bandar Jaya Lampung tanggal 11 Agustus 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan Megastore Bandar Jaya Lampung tanggal 13 Agustus 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan Megastore Bandar Jaya Lampung tanggal 13 Agustus 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan iBox Bumi Kedaton tanggal 25 Juli 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan iBox Bumi Kedaton tanggal 06 Agustus 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan iBox Bumi Kedaton tanggal 12 Agustus 2021;
- 1 invoice yang dikeluarkan iBox Bumi Kedaton tanggal 14 Agustus 2021;
- 1 bendelprintout rekening Koran dengan No.Rek.1171160133 periode 01/08/2021 s/d 24/08/2021 An. Aditya Ramadhani;
- 1 bendelprintout rekening Koran dengan No.Rek.1171160133 periode 01/08/2021 s/d 30/07/2021 an. Aditya Ramadhani;
- 1 bendelprintout rekening Koran dengan No.Rek.1171172603 periode 03/08/2021 s/d 24/08/2021 an. Ilham Saputra;
- 1 buku warna merah bertuliskan RIA;
- 1 Smartwatch warna hitam merk Samsung Galaxy WatchActive2 berikut kotak;
- 1 Handphone merek XaomiPocophone F1 warna Grey dengan Imei1 862611040251887, Imei2: 862611040251895;
- 1 smartwatch warna hitam dengan tali warna hijau hitam dan merah;
- 1 earphoneBluetooth warna putih dengan casing warna biru;
- 1 pods warna merah dengan merek Uwel;
- 1 kalung perak;
- 1 gelang perak;
- 1 helm merek KYT warna kuning.
- 10 potong baju;
- 2 potong celana.
Putusan PN METRO Nomor 174/Pid.B/2021/PN Met |
|
Nomor | 174/Pid.B/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, M.hbr Hakim Anggota Andri Lesmana |
Panitera | Panitera Pengganti Lisza Ayu Masdaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.B/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 174/Pid.B/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.B/2021/PN Met
Statistik16454