- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris Alm. Muhammad Daud Bin Alm. Hasan yang meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2003 adalah :
- Almh. Cut Budiman Binti Alm. T. Arongan (Istri);
- Alm. Nawawi Bin Alm. Muhammad Daud (Anak laki-laki kandung);
- Anzib Bin Alm. Muhammad Daud (Anak laki-laki kandung);
- Syarifuddin Bin Alm. Muhammad Daud (Anak laki-laki kandung);
- Ramlah Binti Alm. Muhammad Daud (Anak perempuan kandung);
- Menetapkan ahli waris Alm. Nawawi Bin Alm. Muhammad Daud yang meninggal dunia pada tanggal 14 Desember 2008 adalah :
- Almh. Cut Budiman Binti Alm. T. Arongan (Ibu kandung);
- Ismanidar Binti Alm. Buchari (Istri);
- Juanda anggika Bin Alm. Nawawi (Anak laki-laki kandung);
- Rizky Angga Fardilla Bin Alm. Nawawi (Anak laki-laki kandung);
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti Almh. Cut Budiman Binti Alm. T. Arongan yang meninggal dunia pada tanggal 19 Agustus 2018 adalah :
- Anzib Bin Alm. Muhammad Daud (Anak laki-laki kandung);
- Juanda Anggika Bin Alm. Nawawi dan Rizky Angga Fardilla Bin Alm. Nawawi sebagai ahli waris pengganti selaku cucu kandung dari anak laki-laki (Alm. Nawawi Bin Alm. Muhammad Daud);
- Menetapkan harta bersama antara Alm. Muhammad Daud Bin Alm. Hasan dengan Almh. Cut Budiman Binti Alm. T. Arongan adalah sebidang tanah dengan luas 72 m2dan bangunan rumah toko (ruko) di atasnya terletak di Jalan Teuku Umar, Gampong Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Utara : berbatas dengan ruko milik Jasli Ainas, SE;
- Selatan : berbatas dengan ruko milik A. M. Yusnan Yasin;
- Timur : berbatas dengan Jalan Teuku Umar;
- Barat : berbatas dengan Saluran Air;
- Menetapkan harta bawaan Almh. Cut Budiman Binti Alm. T. Arongan, sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah luas yang dapat ditanami kurang lebih 6 bambu bibit padi dengan luas 1.165 m2terletak Gampong Keude Paya, Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas dan atau setara dengan ukuran, sebagai berikut :
- Utara : berbatas dengan tanah Cut Ubit;
- Selatan : berbatas dengan tanah Zainal Arifin;
- Timur : berbatas dengan tanah Salman;
- Barat : berbatas dengan tanah Hasbi;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan ukuran panjang ukuran panjang 31,50 m x lebar 4,40 m adalah 138,6 m2terletak di Gampong Kuta Tinggi, Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Utara : berbatas dengan Jalan T.R. Itam;
- Selatan : berbatas dengan rumah milik Siti Malek;
- Timur : berbatas dengan rumah milik Aminah;
- Barat : berbatas dengan rumah milik Azimah;
- Menetapkan (seperdua) bagian hak dari harta bersama pada diktum angka 5 (lima) di atas adalah bagian Alm. Muhammad Daud Bin Alm. Hasan dan (seperdua) bagian lainnya adalah bagian hak Almh. Cut Budiman Binti Alm. T. Arongan;
- Menetapkan (seperdua) bagian hak dari harta bersama pada diktum angka 5 (lima) di atas adalah menjadi harta warisan Alm. Muhammad Daud Bin Alm. Hasan;
- Menetapkan bagian hak masing-masing ahli waris Alm. Muhammad Daud Bin Alm. Hasan setelah dikurangi bagian harta seharkat adalah sebagai berikut :
- Cut Budiman binti T. Arongan sebagai istri memperoleh 1/8 bagian atau 1 bagian;
- Alm.Nawawi bin Muhammad Daud sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/7 bagian;
- Anzib bin Muhammad Daud sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/7 bagian;
- Syarifudin bin Muhammad Daud sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/7 bagian;
- Ramlah bin Muhammad Daud sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/7 bagian;
- Menetapkan bagian warisan dari Alm. Muhammad Daud Bin Alm. Hasan adalah harta warisan Alm. Nawawi Bin Alm. Muhammad Daud;
- Menetapkan bagian hak masing-masing ahli waris Alm. Nawawi Bin Alm. Muhammad Daud yang masih hidup adalah sebagai berikut :
- Anzib bin Muhammad Daud sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/4 bagian;
- Juanda Anggika bin Nawawi sebagai ahli waris pengganti memperoleh bagian;
- Rizky Angga Fardila bin Nawawi sebagai ahli waris pengganti memperoleh bagian;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa pada diktum angka 5, 6.1 dan 6.2 sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan Muhammad Daud bin Hasan dan Cut Budiman binti Arongan sebagaimana diktum angka 5, 6.1 dan 6.2 kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan pembagian masing-masing, baik secara natura, maupun penjualan secara lelang;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp13.140.000,00(Tiga belas juta seratus empat puluh ribu rupiah) masing-masing :
- Penggugat I membayar sejumlah Rp2.190.000,-00 (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah;
- Penggugat II membayar sejumlah Rp2.190.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah;
- Penggugat III membayar sejumlah Rp2.190.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah;
- Penggugat IV membayar sejumlah Rp2.190.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah;
- Penggugat V membayar sejumlah Rp2.190.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah;
- Tergugat membayar sejumlah Rp2.190.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah;
Putusan MS Blangpidie Nomor 77/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Renata Amalia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Renata Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Sujarwo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebagaimana diterangkan di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 439, tanggal 20 April 2007. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2021/MS.Bpd.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2021/MS.Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2021/MS.Bpd
Statistik236205