- Menyatakan Terdakwa Amran Sulaika Nasution Alias Amran Bin Irwan Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type Reno5 warna biru dengan imei 865755055300753 sim 082361902836;
- 3 (tiga) lembar potongan kertas bukti transfer uang;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI No. Reg. 5221 8421 8735 4318;
- uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdiri dari : uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 54 (lima puluh empat) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar, uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2634/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2634/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Roziyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2634/Pid.B/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2634/Pid.B/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2634/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik9324