- Menyatakan Terdakwa Robby Sophian Alias Ucok Belek tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Robby Sophian Alias Ucok Belek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? Dan Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket shabu dikemas plastik klip transparan bruto 2,44 (dua koma empat empat) gram dengan berar netto 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram
- 6 (enam) buah plastik klip kosong
- 1 (satu) buah kotak rokok club X 1 (satu) batang lintingan rokok yang didalamnya terdapat campuran ganja kering bruto 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram dengan berat netto 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram
- 1 (satu) buah jaket warna hitam kombinasi coklat
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam BK 5117 GF dengan nomor Rangka MH33KA0101K5311501 dan Nomor Mesin 3KA506051
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2615/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2615/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roziyanti, Br Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Suhardi Tambunan |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2615/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2615/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2615/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik3114