- Mengabulkan pemohonan Pemohon konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konpensi (Sukoyo bin Sutono) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Jumiati binti Santosa) di depan sidang Pengadilan Agama Pati;
- ut?ah berupa uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan harta bersama berupa 1 buah sepeda motor Honda beat tahun 2011 nomor Polisi K 6715 KYS, 1 buah kulkas,1 buah lemari kayu, dan 1 buah kompor gasyang berada dalam penguasaan Penggugat Rekonpensi, adalah harta-harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang diperoleh selama dalam perkawinan dan belum pernah dibagi;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum angka 3 bagian Rekonpensi tersebut masing-masing memperoleh separuhnya yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi berdasarkan nilainya;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan separoh bagian Tergugat Rekonpensi setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan uang tabungan Simpeda pada bank BPD Jateng cabang Pati atas nama Tergugat Rekonpensi (Sukoyo) dengan nomor rekening 3-006-19872-3 yang pada tanggal 31Maret 2021 nilainya sebesar Rp. 79.422.355 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) adalah harta bersama yang berada dalam penguasaan Tergugat Rekonpensi, maka yang 30 % nya atau = Rp. 29.100.000,- (dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) merupakan hak bagian Penggugat Rekonpensi sedangkan yang 70 % nya = Rp.50.315.000,- (lima puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) merupakan hak atau bagian Tergugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi dengan menyerahkan bagian Penggugat Rekonpensi sebagaimana dictum putusan angka 6 bagian Rekonpensi sebesar 30 % dari Rp. 79.422.355 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)atau = Rp. 29.100.000,- (dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan balik Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk yang selain dan selebihnya;
Putusan PA PATI Nomor 2885/Pdt.G/2021/PA.Pt |
|
Nomor | 2885/Pdt.G/2021/PA.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Luqman Suadi, Br Hakim Anggota Aridlin |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Reny Irianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan balik Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: 2.a. Nafkah selama masa iddah 3 bulan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.c. Nafkah lampau selama 8 bulan terhutang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah); yang keseluruhannya dari dictum angka 2.a.2.b. dan 2.c bagian Rekonpensi dibayarkan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sesaat sebelum Tergugat Rekonpensi menjatuhkan ikrar talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Pati. Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Membebankan kepada Pemohon konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.235.000 (Satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2885/Pdt.G/2021/PA.Pt
Statistik216