- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 233/PID.SUS/2021/PN TAR TANGGAL 17 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SYAMSUDDIN ALS DAENG ANCU BIN ALM DAENG SETUJU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DNEGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Tar tanggal 17 November 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMSUDDIN als DAENG ANCU Bin Alm DAENG SETUJU dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dnegan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 257/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 257/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Supeno, Brdjoni Witanto |
Panitera | Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 233/PID.SUS/2021/PN TAR TANGGAL 17 NOVEMBER 2021 UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANKAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN); 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Tar tanggal 17 November 2021 untuk selain dan selebihnya; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 257/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 257/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 257/PID/2021/PT SMR
Statistik9846