- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;--------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TANGGAL 25 SEPTEMBER 2014 NOMOR 389/PID.B/2014/PN JMB SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:----------------------------------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DENGAN KETENTUAN BAHWA PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM HABIS MASA PERCOBAAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;--------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 25 September 2014 nomor 389/Pid.B/2014/PN Jmb sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 4 (empat) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT JAMBI Nomor 40/PID/2014/PT JMB |
|
Nomor | 40/PID/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saurasi Silalahi |
Hakim Anggota | H Firdaus, Mhbrmarhalam Purba |
Panitera | Elly Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :---------------------------------------------- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :---------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 40/PID/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID/2014/PT JMB
Statistik5719