- Menyatakan 1. Terdakwa Zulkipli Zendrato Alias Zul dan 2. Terdakwa Parhorasan Lumbangaol Alias Horas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merek Samsung;
- 1 (satu) buah gulungan tisu yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 5534 WAD;
- 1 (satu) lembar asli STNK sepeda motor Honda Revo BK 5534WAD;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 380/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mknbr Hakim Anggota Irma Hani Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Sawaliyah Saragih; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4650 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 380/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik3210