Putusan PT JAMBI Nomor 11/PID/2014/PT JMB |
|
Nomor | 11/PID/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dharma E Damanik |
Hakim Anggota | H. Wahidin, M.hbrlinton Sirait |
Panitera | Elly Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -----MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; -----MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN TANGGAL 29 JANUARI 2014 NOMOR :149/PID.B/2013/PN.SRLN, SEKEDAR MENGENAI REDAKSI PIDANA PERCOBAAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; -----MENYATAKAN TERDAKWA FAHRUROZI. S.PD BIN H. MUHAMMAD (ALM) TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUAT SURAT PALSU ; -----MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN, DENGAN KETENTUAN BAKWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM, OLEH KARENA TERPIDANA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN YANG LAMANYA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR ; -----MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ; -----MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -----Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -----Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 29 Januari 2014 Nomor :149/Pid.B/2013/PN.Srln, sekedar mengenai redaksi pidana percobaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; -----Menyatakan Terdakwa Fahrurozi. S.Pd bin H. Muhammad (alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Membuat Surat Palsu ? ; -----Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan bakwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan yang lamanya 1 (satu) tahun berakhir ; -----Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut untuk selebihnya ; -----Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 11/PID/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID/2014/PT JMB
Statistik7023