Putusan PT JAMBI Nomor 42/PID/2013/PT JMB |
|
Nomor | 42/PID/2013/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsi |
Hakim Anggota | H. Imam Su, Brbahtera Peranginangin |
Panitera | Rina Sinar Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI TANGGAL 30 JULI 2013 NO. 36/PID.B/2013/PN.SGT YANG DIMINTAKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI : - MENYATAKAN TERDAKWA MUSLIADI KATAREN ALS MUSLI BIN BANTA KATAREN.TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN BERENCANA; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ; - MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : -1 (SATU) BILAH PISAU DENGAN SARUNG DAN GAGANG WARNA HITAM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5000.- ( LIMA RIBU ) RUPIAH ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan jaksa penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 30 Juli 2013 No. 36/Pid.B/2013/PN.Sgt yang dimintakan banding; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Terdakwa MUSLIADI KATAREN Als MUSLI Bin BANTA KATAREN.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan ? Pidana Penjara seumur hidup ?; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) bilah pisau dengan sarung dan gagang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5000.- ( lima ribu ) rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID/2013/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 42/PID/2013/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID/2013/PT JMB
Statistik7239