Putusan PN BITUNG Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Bit |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herman Siregar |
Hakim Anggota | Fausiah, Paula Magdalena Roringpandey |
Panitera | Inggrid L. Tjikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:-Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2.Menyatakan sebidang tanah yang terletak dahulu di Kelurahan Madidir Kecamatan Bitung Tengah sekarang Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung dengan ukuran 37m x 49m x 37m x 49m dengan luas 1813 m2 dengan berbatasan:1.Sebelah Utara dengan tanah pekuburan2.Sebelah Timur dengan Piet Tumewu3.Sebelah Selatan dengan Piet Tumewu4.Sebelah Barat dengan Piet TumewuAdalah sah milik PENGGUGAT.3.Menyatakan bahwa surat pernyataan tanggal 01 Oktober 2007 yang dibuat oleh Kepala Sekolah SD Inpres 5/81 Madidir tidak sah dan batal demi hukum.4.Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No.2 Paceda tanggal 07 Oktober 2011 atas nama pemegang hak pemerintah Kota Bitung (TERGUGAT I) tidak mempuyai kekuatan hukum yang mengikat.5.Menyatakan bahwa para TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII dan turut TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.6.Menghukum para Tergugat membayar ganti kerugian sebagai berikut;-Kerugian materil sebesar Rp. 1.734.000.000,-(satu milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta Rupiah),-Kerugian inmateril : sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)Sehingga total yang harus dibayar oleh para tergugat kepada penggugat adalah sebesar Rp. 2.034.000.000,-(dua milyar tiga puluh empat juta rupiah)7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini.8.Menghukum Para tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.826. 000,-(tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu Rupiah);9.Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2020/PN Bit
Statistik11212