- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 251/PID.B/2021/PN PMS TANGGAL 4 NOVEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI BERAT RINGANNYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA FRENGKI PAKPAHAN ALS PEPENG ALS FRENGKI TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BPKB AN. PEMILIK LIAN TJIAN NOMOR POLISI BK 2441 WB, NOMOR RANGKA : MH8FD125X4J112647, NOMOR MESIN : F403-ID-112881;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI STNK PEMILIK LIAN TJIAN NOMOR POLISI BK 2441 WB, NOMOR RANGKA : MH8FD125X4J112647, NOMOR MESIN : F403-ID-112881;
- 1 (SATU) POTONG JAKET SWEATER WARNA HITAM MERK QUICK SILVER.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 251/Pid.B/2021/PN Pms tanggal 4 November 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Frengki Pakpahan als Pepeng als Frengki tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB an. Pemilik Lian Tjian Nomor Polisi BK 2441 WB, nomor rangka : MH8FD125X4J112647, Nomor mesin : F403-ID-112881;
- 1 (satu) lembar asli STNK Pemilik Lian Tjian Nomor Polisi BK 2441 WB, nomor rangka : MH8FD125X4J112647, Nomor mesin : F403-ID-112881;
- 1 (satu) potong jaket sweater warna hitam merk Quick Silver.
Putusan PT MEDAN Nomor 1907/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1907/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brpahatar Simarmata |
Panitera | Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI FAISAL AMIR RAMBE; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Faisal Amir Rambe; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1907/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1907/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1907/Pid/2021/PT MDN
Statistik5518