Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 71/Pid.B/2021/PN Drh |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Drh |
Para Pihak | - Penuntut Umum : FARIDS DHESTARASTRA, SH- Terdakwa : PIETER LIKUMAHUA Alias PAET- Penasihat Hukum Terdakwa: 1. NOIJA FILEO PISTOS, SH., MHPenasihat Hukum Dari:PIETER LIKUMAHUA Alias PAET, 2. ALPARIS LATURAKE, S.H.Penasihat Hukum Dari:PIETER LIKUMAHUA Alias PAET |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | banding |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Triyanto |
Hakim Anggota | Hokky, Mochamad Arief Adikusumo |
Panitera | Gillian Hetharia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Pieter Likumahua Alias Paet tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Perbuatan Makar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:3 (tiga) buah buku yang masing-masing buku berjumlah 29 lembar yang mana pada cover depan buku tertulis ?STATUS REPUBLIK MALUKU SELATAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL? serta ada logo RMS berupa lingkaran dan didalam lingkaran tertulis ?Republik Maluku Selatan dan lambang burung serta padi dan juga tulisan ?Mena Muria? dibawahnya serta ada juga tulisan dibawahnya logo yaitu ?MENURUT PENDAPAT AHLI INTERNASIONAL Dr Noelle Higgins? dengan penerbit buku Pieter Likumahua yang mana buku tersebut telah dijilid dengan kertas jilid dan plastik jilid warna biru.4 (empat) lembar kertas yang bertuliskan ?MALUKU MERDEKA? dengan gambar kuli bia (kulit kerang), Parang, Tumbak,Tifa dengan tulisan ?MENA MURIA? berlatar warna biru, warna putih, warna hijau dengan tulisan di bawahnya ?HAK PENENTUAN NASIP SENDIRI dan ada tulisan di bawahnya ?Dr. Noelle Higgins?.3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan ?Penerbit Buku PIETER LIKUMAHUA? dengan tulisan di bawahnya Postcode : 4382TX, Huisnummer : 5, Straatnaam : WAIMETENG DARAT, Woonplaats : PIRU District: SERAM BARAT,MALUKU-Indonesie, IBAN : NL 89 INGB dengan tulisan ?AMNESTY INTERNASIONAL? yang berlatar warna kuning yang pada bagian bawahnya bertuliskan ?Karen Parker Penentuan Nasib Sendiri?.1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan ?STATUS REPUBLIK MALUKU SELATAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL? serta ada logo RMS berupa lingkaran dan didalam lingkaran tertulis ?Republik Maluku Selatan dan lambang burung serta padi dan juga tulisan ?Mena Muria? dibawahnya serta ada juga tulisan dibawahnya logo yaitu ?MENURUT PENDAPAT AHLI INTERNASIONAL Dr Noelle Higgins? dengan penerbit buku Pieter Likumahua.2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan ?PROKLAMASI KEMERDEKAAN MALUKU SELATAN? beserta isinya.2 (dua) lembar kertas ?HIMBAUAN?.2 (dua) lembar kertas ?opini tentang status RMS?1 (satu) buah dokumen permohonan NEGARA REPUBLIK MALUKU SELATAN PEMERINTAHAN TRANSISI MALUKU Nomor : 002/P.RMS/XI/2020 yang di tujukan kepada : Yang Terhormat Direktur Hak Asasi Manusia Di_ New York Amerika Serikat.Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2021/PN_Drh.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2021/PN_Drh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Drh
Statistik8645