- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SITUBONDO TANGGAL 25 NOVEMBER 2021 NOMOR 117/PID.SUS/2021/PN SIT YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA IBREH BAIM ALIAS PAK LINA BIN MARJUDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN, DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO AIK WARNA MERAH MODEL CPH1923 DENGAN IMEI 863951041212077 IMEI 2: 563951041212069 DENGAN NOMOR PERDANA TELKOMSEL 082244005014;
- 1 (SATU) BUAH CD BERISI 1 (SATU) BUAH VIDEO DURASI 3 MENIT 7 DETIK DAN 2 (DUA) BUAH GAMBAR YANG DIAMBIL SECARA LANGSUNG DARI LAYAR HANDHONE (SCRENSHOT) BERUPA VIDIO YANG DISEBARKAN KE GROUP WHATSAAP (WA) JURNALIS ONLINE SITUBONDO;
- 2 (DUA) LEMBAR GAMBAR YANG DIAMBIL SECARA LANGSUNG DARI LAYAR HANDPHONE (SCRENSHOT) BERUPA VIDIO YANG DISEBARKAN WHATSAAP (WA) JURNALIS ONLINE SITUBONDO OLEH PEMILIK NOMOR HANDPHONE +082244005014 ATAS NAMA PROFIL BAIM;
- 4 (EMPAT) LEMBAR GAMBAR YANG DIAMBIL SECARA LANGSUNG DARI LAYAR HANDPHONE (SCRENSHOT) BERUPA KEANGGOTAAN GROUP WHATSAAP (WA) JURNALIS ONLINE OLEH PEMILIK NOMOR HANDPHONE 082244005014 ATAS NAMA PROFIL BAIM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2.000,- ( DUA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 25 November 2021 Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Sit yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai Berikut:
- Menyatakan Terdakwa IBREH BAIM alias PAK LINA bin MARJUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo AIK warna merah model CPH1923 dengan imei 863951041212077 Imei 2: 563951041212069 Dengan nomor perdana telkomsel 082244005014;
- 1 (satu) buah CD berisi 1 (satu) buah video durasi 3 menit 7 detik dan 2 (dua) buah gambar yang diambil secara langsung dari layar handhone (screnshot) berupa vidio yang disebarkan ke group whatsaap (WA) Jurnalis online Situbondo;
- 2 (dua) lembar gambar yang diambil secara langsung dari layar Handphone (screnshot) berupa vidio yang disebarkan whatsaap (WA) jurnalis online Situbondo oleh pemilik nomor handphone +082244005014 atas nama profil baim;
- 4 (empat) lembar gambar yang diambil secara langsung dari layar handphone (screnshot) berupa keanggotaan group whatsaap (WA) jurnalis online oleh pemilik nomor Handphone 082244005014 atas nama profil baim;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1469/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1469/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djohan Afandi |
Hakim Anggota | Brsigit Priyono, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | Didik Widarmadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1469/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1469/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1469/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik296277