- Menyatakan Terdakwa I MUH. AWAL FAJRI Alias AWAL Bin ROA, terdakwa II SURYADI Alias SURYA Bin SUARDI, terdakwa III SAM SAPUTRA Bin ABD. RAHIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUH. AWAL FAJRI Alias AWAL Bin ROA, terdakwa II SURYADI Alias SURYA Bin SUARDI, terdakwa III SAM SAPUTRA Bin ABD. RAHIM, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah busur dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) buah busur ujung runcing diikat dengan tali rapiah berwarna biru dan kuning, 1 (satu) buah busur ujung runcing diikat dengan tali rapiah berwarna biru, 2 (dua) buah busur ujung runcing, 1 (satu) buah katapel dan 2 (dua) bilah parang panjang dengan rincian 1 (satu) bilah parang panjang terbuat dari besi, berhulu kayu warna coklat, bersarung kayu berwarna coklat, sisi bawah tajam panjangnya kurang lebih 47cm dan 1 (satu) bilah parang panjang terbuar dari besi, berhulu kayu warna coklat, bersarung kayu berwarna coklat, sisi bawah tajam panjangnya kurang lebih 60cm.Dirampas untuk dirusakkan agar tidak lagi berbentuk seperti semula dan tidak dapat lagi digunakan;
- 1 (satu) buah gitar berwarna hitam (kondisi rusak).Dikembalikan kepada Andi Ahmad Zulfikar alias Andi Fais;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 204/Pid.B/2021/PN Blk |
|
Nomor | 204/Pid.B/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Kasim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syahrir, Brpanitera Pengganti A. M. Sulhidayat Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.B/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 204/Pid.B/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2021/PN Blk
Statistik5845