- Menyatakan Terdakwa ASDAR Alias ADA Bin MUH. AMIN D tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) saset plastik bening besar yang di dalamnya terdapat 4 (empat) saset plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,7765 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,7352 gram ;
- 1 (satu) batang kaca pyrex ;
- 1 (satu) batang pipet sendok shabu ;
- 1 (satu) batang sumbu pembakar ;
- 1 (satu) buah tempat permen merk mentos warna biru
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru ;
- Dirampas untuk negara ;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Blk |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Basyir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r |
Panitera | Panitera Pengganti: A. M. Sulhidayat Syukri, Brpanitera Pengganti Muhammad Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.Sus/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 222/Pid.Sus/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2021/PN Blk
Statistik5313