- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah sawah milik MASSAWANG dan HARONG;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah sawah milik MANGGARIBI;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah sawah milik MAEMUNAH HARE.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah sawah milik MAEMUNAH HARE.
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Blk |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Basyir, Br Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Mengabulkan gugatan PENGUGAT sebahagian; Menyatakan tanah sengketa berupa sebidang tanah/sawah seluas 10 are terdaftar dengan Nomor : SPPT.73.02-100.006.008-0012 yang terletak di Dusun Pandang-Pandang Desa Bajiminasa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, dengan batas- batas : mahar yang menjadi Hak PENGGUGAT; Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengklaim kepemilikan pada tiap objek sengketa dan menggadaikan kepada TERGUGAT III yang menggarap seluruh tanah objek sengketa yang dilakukan tanpa mendapat izin/persetujuan dari PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal segala surat-surat yang ada, maupun yang akan ada, yang mengatas namakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III maupun pihak lain yang tidak berhak pada tiap-tiap tanah yang menjadi objek sengketa; Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan seluruh tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun; Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.160.000.- (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah); Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Blk
Statistik8049