- Menyatakan Terdakwa AMBO LAU Bin H. MARZUKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HYUNDA tipe Sk 220-9SH warna kuning ;
- 1 (satu) buah anak kunci dengan gantungan warna biru dengan tulisan ?States?
- 1 (satu) unit mobil Dump Truck Merk Toyota Dyna 130 Ht Warna Merah No Pol DD 9307 HR ;
- 1 (satu) buah buku catatan (buku ceker) penjualan material hasil kegiatan penambangan motif batik warna Ungu ;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Blk |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Basyir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r |
Panitera | Panitera Pengganti: A. M. Sulhidayat Syukri, Brpanitera Pengganti Muhammad Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saudara Gusti Rauf Bin Rauf Daeng Mero melalui Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Blk
Statistik15961