- Menyatakan Terdakwa Fitriani als Ani Binti Muh. Bakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 362 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kulit warna hitam di bagian depan bertuliskan CG;
- 1 (Ssatu) buah tas kulit warna hitam di bagian depat bertuliskan C & l;
- 1 (satu) buah gelang emas dubai dengan berat 50 (limapuluh) gram ;
- 1 (satu) buah cincin emas jenis 22.700 dengan berat 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) buah cincin emas jenis 22.700 dengan berat 4 (empat) gram ;
- 1 (satu) buah cincin emas jenis 23 dengan berat 5 (lima) gram;
- 1 (satu) buah cincin emas jenis 23 dengan berat 5 (lima) gram;
- 1 (satu) buah cincin emas jenis Dubai dengan berat 10 (sepuluh) gram ;
- 1 (satu) buah cincin emas jenis Dubai dengan berat 16 (enam belas) gram ;
- 1 (satu) buah cincin emas jenis 23 dengan berat 7 (tujuh) gram;
- Uang tunai sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 91 (sembila puluh satu) lembar serta uang pecahan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) lembar
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 220/Pid.B/2021/PN Blk |
|
Nomor | 220/Pid.B/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Basyir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r |
Panitera | Brpanitera Pengganti Jamaluddin, Panitera Pengganti Septiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban NANNA BOLLO Alias NANNA Binti JUNUBIN. |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.B/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 220/Pid.B/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.B/2021/PN Blk
Statistik13346