- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ; --------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI JAMBI PADA PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR : 28/PID.B/TPK/2013/PN.JBI, TANGGAL 24 PEBRUARI 2014. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; -------------------------------
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN KOTA ; ---------------------
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 28/Pid.B/TPK/2013/Pn.Jbi, tanggal 24 Pebruari 2014. yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ; ---------------------
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT JAMBI Nomor 4/PID.TPK/2014/PT JMB |
|
Nomor | 4/PID.TPK/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Hj.betty Desnita, Mhbraronta |
Panitera | Elly Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.TPK/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 4/PID.TPK/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.TPK/2014/PT JMB
Statistik10041