- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TANGGAL 6 OKTOBER 2021 NOMOR 160/PDT.G/2020/PN JMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN SEKEDAR PERBAIKAN TENTANG AMAR DALAM EKSEPSI DAN SUSUNAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT I DAN II, TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III DAN TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PARA TERBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT I DAN II KONVENSI DAN TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 6 Oktober 2021 Nomor 160/Pdt.G/2020/PN Jmb yang dimohonkan banding tersebut dengan sekedar perbaikan tentang amar dalam eksepsi dan susunan amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Eksepsi Para Terbanding I dan II semula Para Tergugat I dan II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Para Terbanding I dan II semula Para Tergugat I dan II Konvensi dan Terbanding IV semula Tergugat IV Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 109/PDT/2021/PT JMB |
|
Nomor | 109/PDT/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eko Sugianto |
Hakim Anggota | Nunsuhaini, Brroedy Suharso |
Panitera | Bahrun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Mengadili: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/PDT/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 109/PDT/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/PDT/2021/PT JMB
Statistik17078