- Menyatakan Terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOETEDJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Membebaskan terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOETEDJA dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOETEDJA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOETEDJA dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.
- 5 (lima) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggara Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 26 Oktober 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen kontrak (harga satuan/unit price) Nomor : 658 / 167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, lokasi Kab. Tanjab Timur, nilai kontrak Rp. 2.613.381.000,00 termasuk PPN 10 %, masa pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender, sumber dana APBD Provinsi Jambi, Penyedia PT. NURYTA SARI PRATAMA Tahun Anggaran 2017, yang terdiri dari:
- 5 (lima lembar) Surat Perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum Nomor : 658 /167-DPUPR-6 / 36.01 / VIII / 2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : 658 / 166-DPUPR-6 / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Sdr. Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA , perihal penunjukan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 658 / 168-DPUPR-6 / SPMK / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 peket pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani oleh R. RUDY TEDJA J.LAKSANA, BAE selaku PPK Bidang Cipta Karya untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan THERESIA NURYTA SARI selaku Direktur Utama PT. NURYTA SARI PRATAMA untuk dan atas nama Penyedia.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 229.002 / BA.AWJ / Pokja.Konstruksi.CK.2 / VII / 2017 tanggal 4 Juli 2017.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 229.03 / BA.Pem / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 7 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 5 (lima) lembar Lampiran hasil koreksi aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 1 (satu) lembar Hasil Koreksi Aritmatik pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang ditanda tangani Pokja oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.04 / Und.Klf.PK / Pokja.CK.2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 15 Juli 2017 kepda Yth. Sdr. Dirketur /pimpinan PT. NURYTA SARI PRATAMA perihal Undangan kalrifikasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi.
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir acara klarifikasi dokumen penawaran tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan pesrta oleh THERESIA NURYTA SARI.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 229.05 / BA.Kla / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
- 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. NUGRAHA TYAGASUPALA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. ROGANTINA JAYA SAKTI yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 1 (satu) lembar Evaluasi Administrasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 2 (dua) lembar Evaluasi Teknis PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 1 (satu) lembar Evaluasi Biaya PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 2 (dua) lembar Evaluasi Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 229.06 / BAEP / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditandatangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
- 1 (satu) lembar Pembuktian Kualifikasi penawar PT. NURYTA SARI PRATAMA yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 229.07 / BAPK / Pokja.CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST, dan peserta oleh THERESIA NURYTA SARI.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 229.08 / BAHP / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Provinsi Jambi Sekretariat Daerah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 229.09 / Lap.Pro / Pokja. CK2 / ULP Jambi / 2017 tanggal 27 Juli 2017 kepada Yth. Kepala ULP Provinsi Jambi perihal Laporan proses pelelangan yang ditanda tangani Pokja CK 2 2017 ULP Provinsi Jambi oleh ARIANSYAH, SANDHI ARDIANSYAH, SE dan AGUS KURNIAWAN, ST.
- 3 (tiga) lembar SUMMARY REPORT lelang pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.
- Dokumen Penawaran pekerjaan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, PT. NURYTA SARI PRATAMA yang terdiri dari
- Membebankan kepada Terdakwa RADEN RUDY TEDJA DJAYA LAKSANA, BAE Bin RADEN SHIRDJA SOETEDJA membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yofistian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Adir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : .......................................dst................... c. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS / DPUPR / II / 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 27 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh sdr. DODI IRAWAN,ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dipergunakan dalam dalam perkara KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD dan yang lainnya. 45. Menetapkan tunai sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (bukti penitipan terlampir dalam surat tuntutan) ; 46.Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari TRI SUMARDIANTI. 47. Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disita dari HARTATI HASAN. 48. Uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari THEODORUS HENDRY SUMARSONO. Kesemuanya dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian/pemulihan sebagaian dari Kerugian Negara, sehingga sisa total kerugian Negara dalam perkara ini yang belum dikembalikan menjadi Rp587.071.055,42,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik21875