- Menyatakan Terdakwa Hasyim Rais Als UUK bin Rais tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp. 1.107.500.000,- (satu milyar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- .Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- 5.Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAMBI Nomor 787/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 787/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,741 gram; -1 (satu) dompet kecil merk UIISII warna hitam;. -1 (satu) unit timbangan digital merk POCKET SCALE warna silver beserta kotak; -1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna grey beserta silikon warna hitam dengan simcard 089631009696 dan 085217729651 (Whatsapp); -1 (satu) unit Handphone merk Nokia 150 warna hitam dengan simcard 085217729651; -3 (tiga) pack plastik klip bening kecil kosong;. -1 (satu) gunting merk BOSSCO warna pink; -1 (satu) lakban bening; -1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik yang di dalamnya ada kertas timah rokok; Dirampas untuk dimusnahkan;. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 787/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 787/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 787/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik3110