- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN KEPADAPENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING BERUPA:
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH TERHADAP ANAKNYA BERNAMA RAHMADINI LUKMAN 18 TAHUN DAN ACHMAD RIZKI LUKMAN 15 TAHUNSEJUMLAH RP 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) PERBULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 TAHUN ATAU MANDIRI DAN DITAMBAH 20 % SETIAP TAHUNNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SEBAGAI AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA TERSEBUT DAN MENGIZINKAN UNTUK IKUT BERSAMANYA PADA HARI-HARI LIBUR SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU AKTIFITAS PENDIDIKAN ANAKNYA TERSEBUT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding berupa:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan nafkah terhadap anaknya bernama Rahmadini Lukman 18 tahun dan Achmad Rizki Lukman 15 tahunsejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri dan ditambah 20 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut dan mengizinkan untuk ikut bersamanya pada hari-hari libur sepanjang tidak mengganggu aktifitas pendidikan anaknya tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PTA AMBON Nomor 1/Pdt.G/2022/PTA.AB |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Abdul Qadir |
Hakim Anggota | Brh. Abd. Latif, H. Ujang Jamaludin |
Panitera | Ismail Sangaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR:264/PDT.G/2021/PA.AB, TANGGAL 1 DESEMBER 2021MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI; 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON/TERBANDING; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON/TERBANDING (ADE BIN SABAHA BIN LUKMAN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON/PEMBANDING (SRI BINTI AHMAD MAELAN)DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA AMBON; DALAM REKONVENSI; A. NAFKAHIDDAHSEJUMLAHRP10.000.000,-(SEPULUH JUTARUPIAH); B. MUTAH BERUPA EMAS SEBERAT 5 GRAM DAN DITAMBAH UANG SEJUMLAH RP 10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH); DAN DISERAHKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA AMBON, SESAAT SEBELUMIKRAR TALAK DIUCAPKAN; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor:264/Pdt.G/2021/PA.Ab, tanggal 1 Desember 2021Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding; 2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (Ade bin Sabaha bin Lukman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding (Sri binti Ahmad Maelan)di depan sidang Pengadilan Agama Ambon; Dalam Rekonvensi; a. NafkahiddahsejumlahRp10.000.000,-(sepuluh jutarupiah); b. Mut?ah berupa emas seberat 5 gram dan ditambah uang sejumlah Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); Dan diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding di depan sidang Pengadilan Agama Ambon, sesaat sebelumikrar talak diucapkan; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2022/PTA.AB.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2022/PTA.AB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2022/PTA.AB
Statistik13341