- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa almarhumah Wirda Kaoe binti Adam Kaoe telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2006;
- Menyatakan ahli waris dari almarhumah Wirda Kaoe binti Adam Kaoe adalah :
- Thalib Badariah (suami pewaris);
- Eddi Kaoe bin Adam Kaoe (saudara kandung pewaris);
- Kisman Kaoe bin Adam Kaoe (saudara kandung pewaris);
- Yamin Kaoe bin Adam Kaoe (saudara kandung pewaris);
- Rustam Kaoe bin Adam Kaoe (saudara kandung pewaris);
- Notji Kaoe bin Adam Kaoe (saudara kandung pewaris);
- Rohana Kaoe binti Adam Kaoe (saudara kandung pewaris);
- Arifah Kaoe binti Adam Kaoe (saudara kandung pewaris);
- Marlena Kaoe binti Adam Kaoe (saudara kandung pewaris);
- Menetapkan :
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan dengan luas 1112 M2 (seribu seratus dua belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, bersertifikat Hak Milik Nomor 487 Tahun 2002 dengan batas-batas :
- Utara : berbatasan dengan tanah milik H. Sulistiono;
- Timur : berbatas dengan jalan Garuda;
- Selatan : berbatasan dengan tanah milik Rohana Kaoe;
- Barat : berbatasan dengan tanah milik Robi Suleman;
- 1 (satu) buah rumah permanen ukuran 7x12 M2 yang berdiri di atas tanah warisan yang terletak di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, merupakan harta bersama almarhumah Wirda Kaoe binti Adam Kaoe dengan Tergugat;
- Menetapkan bagian rumah permanen ukuran 7x12 M2 sebagaimana pada poin 4.2 merupakan milik Tergugat dan bagian lainnya merupakan milik almarhumah Wirda Kaoe binti Adam Kaoe;
- Menetapkan 1 (satu) bidang tanah pekarangan dengan luas 1112 M2 (seribu serratus dua belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, bersertifikat Hak Milik Nomor 487 Tahun 2002 dengan batas-batas :
- Utara : berbatasan dengan tanah milik H. Sulistiono;
- Timur : berbatas dengan jalan Garuda;
- Selatan : berbatasan dengan tanah milik Rohana Kaoe;
- Barat : berbatasan dengan tanah milik Robi Suleman;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris almarhumah Wirda Kaoe binti Adam Kaou dari harta warisan tersebut sebagi berikut :
- Thalib Badariah (suami pewaris) mendapat bagian atau 13/26 bagian;
- Eddi Kaoe bin Adam Kaoe (saudara kandung pewaris) mendapat 2/26 bagian;
- Kisman Kaoe bin Adam Kaoe (saudara kandung pewaris) mendapat 2/26 bagian;
- Yamin Kaoe bin Adam Kaoe (saudara kandung pewaris) mendapat 2/26 bagian;
- Rustam Kaoe bin Adam Kaoe (saudara kandung pewaris) mendapat 2/26 bagian;
- Notji Kaoe bin Adam Kaoe (saudara kandung pewaris) mendapat 2/26 bagian;
- Rohana Kaoe binti Adam Kaoe (saudara kandung pewaris) mendapat 1/26 bagian;
- Arifah Kaoe binti Adam Kaoe (saudara kandung pewaris) mendapat 1/26 bagian;
- Marlena Kaoe binti Adam Kaoe (saudara kandung pewaris) mendapat 1/26 bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan / membagi harta warisan kepada ahli waris dari Wirda Kaoe binti Adam Kaoe yang lain sesuai dengan bagian masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang kemudian hasilnya dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan;
- Menghukum kepada seluruh turut Tergugat agar tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA LIMBOTO Nomor 521/Pdt.G/2021/PA.Lbt |
|
Nomor | 521/Pdt.G/2021/PA.Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartiningsi Dako |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Afni Katili, I.br Hakim Anggota Olis Tuna |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorkas Eremst Yunginger |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah harta bawaan dari almarhumah Wirda Kaoe binti Adam Kaoe; Sebagaimana pada poin 4.1 dan bagian dari harta bersama yang menjadi milik almarhumah Wirda Kaoe binti Adam Kaoe sebagaimana pada poin 4.3 sebagai harta warisan dari pewaris almarhumah Wirda Kaoe binti Adam Kaoe; Menghukum para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.3.340.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 521/Pdt.G/2021/PA.Lbt.zip
- Download PDF
- 521/Pdt.G/2021/PA.Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pdt.G/2021/PA.Lbt
Statistik8838