- Nafkah iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban sebagaimana pada diktum angka 6 tersebut di atas kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA BEKASI Nomor 4188/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 4188/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummi Azma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sirojuddin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Sabihah |
Panitera | Panitera Pengganti Fadhlah Latuconsina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Endra Fitrianto bin Heri Supadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Holinah binti H. Hasan) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi; 3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Muhammad Rifqi, lahir di Bekasi, 06 Desember 2007 dan Raiqa Qanita Khirani, lahir di Bekasi, 31 Mei 2016, dibawah hadhanah Termohon dengan kewajiban bagi Termohon untuk memberi akses terhadap Pemohon untuk bertemu dengan anak-anak tersebut; 4. Menetapkan kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama Muhammad Rifqi, lahir di Bekasi, 06 Desember 2007 dan Raiqa Qanita Khirani, lahir di Bekasi, 31 Mei 2016 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak tersebut dewasa; 5. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama Muhammad Rifqi, lahir di Bekasi, 06 Desember 2007 dan Raiqa Qanita Khirani, lahir di Bekasi, 31 Mei 2016 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) sebagaimana disebutkan pada diktum angka 4 tersebut diatas; 6. Menetapkan kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 6.1. Mut?ah berupa rumah dengan luas bangunan 38 M2 dan luas tanah 72 M2 yang beralamat di Perumahan Permata Legenda 3 Bekasi, Blok D6 Nomor 16 Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi dan rumah dengan luas bangunan 36 M2 dan luas tanah 84 M2 yang beralamat di Perumnas Bojong Menteng, Jalan Jati Tengah 6 Blok B. Nomor 114, RT.003 RW.009, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4188/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik2414