- Menyatakan Para Termohon I, II, III, IV, V dan VI yang telah dipanggil Secara sah dan Patut tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Para Termohon I, II, III, IV, V dan VI (Verstek);
- Menetapkanuntuk memberikan ijin kepada PARA PEMOHON dan / atau Kuasanya, untuk melakukan sendiri Pemanggilan dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Liebe Green Standard Technology kepada Para Pemegang Saham, sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Nomor 22, Tanggal 28 Desember 2013 yang dibuat oleh Notaris Macarius Ariyanto Widi Purnomo, S.H, selaku Notaris di Sleman yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-13193.AH.01.01.Tahun 2014 tertanggal 8 April 2014.
- Menetapkan kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Liebe Green Standard Technology minimal sebesar 18% (delapan belas persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan kuorum keputusan dinyatakan sah bila disetujui oleh minimal 18% (delapan belas persen) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
- Menetapkan mata agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Liebe Green Standard Technology sebagai berikut :
- Pembahasan dan Persetujuan, untuk Perubahan Susunan Organ Direksi dan Komisaris Perseroan, agar Organ Direksi dan Organ Dewan Komisaris dapat terisi serta perusahaan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
- Pembahasan dan Persetujuan, untuk Perubahan Akta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, pada Pasal 3, Mengenai Maksud dan Tujuan Serta kegiatan Usaha, disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, agar Izin-Izin usaha Kegiatan Pengolahan Limbah B3, yang masih dalam pengurusan di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat segera diselesaikan
- Pembahasan dan Persetujuan Penyesuaian dan Pengesahan Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal Disetorkan Perseroan dalam ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, dikarenakan hingga saat ini Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham belum terealisasi secara penuh, sebagaimana juga dinyatakan dalam Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Drs. HENRY & SUGENG.
- Pembahasan dan Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan dalam Agenda rapat ini dengan tidak ada satupun tindakan yang dikecualikan, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dan instansi yang berwenang.
- Menetapkan Jangka Waktu Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Liebe Green Standard Technology, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
- Menetapkan Pemohon I (JENNY) sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Liebe Green Standard Technology berdasarkan penetapan ini
- Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk menunjuk sendiri Notaris untuk mencatat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Liebe Green Standard Technology;
- Memerintahkan agar Seluruh Pemegang Saham untuk tunduk kepada keputusan penetapan ini;
- Menetapkan bahwa Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Liebe Green Standard Technology yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan adalah sah dan mengikat, sebagaimana dinyatakan dalam penetapan ini;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 8.007.200,00; (delapan juta tujuh ribudua ratus rupiah)
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 272/Pdt.P/2020/PN Yyk |
|
Nomor | 272/Pdt.P/2020/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Heri Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kus Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pdt.P/2020/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 272/Pdt.P/2020/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pdt.P/2020/PN Yyk
Statistik201130