Putusan PN TENGGARONG Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shhakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 61 / Pdt.G / 2021 / PN Trg? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :XXXXXXXX : Tenggarong, 14 Desember 1983, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Kristen, Alamat di Jl. Gunung Belah Gg. Arsapati 3 Arjuna 4 RT. 076 Kel.Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kaltim. selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2021 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Register Nomor W18-U4/319/HK.02.3/9/2021, tanggal 22 September 2021, yang diwakili oleh kuasanya, yaitu FAJRIANNUR, S.H., C.L.A., dan ROBI ANDRIAWAN, S.H. Advokat Pada LBH MASYARAKAT KALTIM, yang beralamat di Jalan A.P. Mangkunegoro Rt. 7 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai Kuasa Hukum PENGGUGAT;M E L A W A N :XXXXXXXXX: Resak, 25 Oktober 1973, Usia : 48 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, Alamat Dahulu beralamat di Jl. Gunung Belah Gg. Arsapati 3 Arjuna 4 RT. 076 Kel.Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kaltim. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca dan meneliti surat-surat perkara;Setelah mendengar keterangan pihak Penggugat dan keterangan saksi-saksi;Setelah memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARA:Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 7 September 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 10 September 2021 di bawah Register Nomor: 61 / Pdt.G / 2021 / PN Trg, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah Suami Istri yang telah melangsungkan pernikahan dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 06 Agustus tahun 2005 dan baru didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Tertanggal, 09 Desember 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 728/IND/XII/2011. Oleh karena itu Penggugat dan Tergugat telah menjadi pasangan Suami Istri yang sah;2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat berdiam di Jl. Gunung Belah, Gg. Arsapati 3 Arjuna 4, RT. 076, Kel. Loa puh, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, Prov. Kaltim3. Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah dikaruniai 4 anak yaitu:? Carmelisa Cherin Nove Ramli, Perempuan, 18-11-2005? Imanuel Reyfa Ramly, Laki-laki, 12-07-2008? Randy Adam Ramly, Laki-laki. 14-09-2010? Rafata Ramli, Laki-laki, 11-10-20154. Bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun dan harmonis layaknya pasangan Suami Istri;5. Bahwa kerukunan dan keharmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah pada tahun 2017, hal tersebut terjadi diantaranya karena :? Bahwa pada Bulan Maret tahun 2017 Tergugat ketahuan berselingkuh, atau mempunyai perempuan idaman lain;? Bahwa berawal dari perselingkuhan Tergugat tersebut, sering terjadi percek-cokan dan perselisihan antara Tergugat dan Penggugat;6. Bahwa puncaknya pada bulan Oktober tahun 2017 akibat perselisihan yang terus-menerus Tergugat memutuskan untuk pergi meninggalkan rumah Penggugat, tidak diketahui Tergugat kemana perginya dan hingga sekarang gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tenggarong Tergugat tidak ada kabar;7. Bahwa karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi komunikasi yang baik dan sudah tidak ada lagi harapan untuk rukun kembali karena Tergugat pergi meninggalkan Penggugat, maka dalam keadaan demikian ini sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f), serta Yurisprudensi yang masih berlaku dan di benarkan adanya perceraian;8. Bahwa Penggugat sudah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga ini dengan bersabar dan selalu berusaha untuk menjadi Istri yang lebih baik akan tetapi tidak berhasil.9. Bahwa tujuan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu untuk menciptakan keluarga yang rukun, harmonis dan bahagia sudah tidak dapat di pertahankan lagi, yang ada adalah kesengsaraan baik lahir maupun batin.Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menerima, memeriksa, dan mengabulkan gugatan Penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:PRIMAIR :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 06 Agustus tahun 2005. Sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 728/IND/XII/2011 tertanggal 09 Desember 2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, putus karena perceraian dengan segala akibat Hukumnya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;4. Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya : (Ex aequo et bono).Menimbang, bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat, dimana atas pertanyaan Majelis Hakim, Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadir menghadap sendiri di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak hadir dan tidak pula menunjuk kuasanya walaupun telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum berdasarkan Surat Panggilan Sidang yang dijalankan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tenggarong ;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak datang menghadap meskipun telah dipanggil secara patut menurut hukum, maka upaya mediasi tidak dapat dijalankan dan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan berpedoman pada Pasal 149 ayat (1) R.Bg, kemudian Penggugat membacakan surat gugatan, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mewakili Tergugat di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat dianggap telah melepaskan hak untuk membela kepentingan hukum dipersidangan, serta secara tidak langsung mengakui dan membenarkan seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat ; Menimbang, dengan demikian pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat (Secara Vestek);Menimbang, bahwa meskipun dengan ketidak hadiran dari Terggugat dapat dianggap bahwa Tergugat telah melepaskan haknya atas gugatan dari Penggugat, namun untuk dapat menilai apakah gugatan Penggugat tersebut melawan hak ataukah tidak, maka Penggugat berkewajibkan untuk membuktikan dalil ? dalil dalam gugatannya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Kuasa Penggugat mengajukan bukti-bukti Surat sebagai berikut :1. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan untuk suami Nomor : 728/IND/XII/2011 tertanggal 09 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara atas nama Ramli Yasin dengan Uci Sandriani, diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor : 6402061411072935 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberi tanda P-2;3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02..AL.8574/IND/TH+/VIII/2010 tertanggal 5 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara atas nama Carmelisa Cherin Nove Ramli, diberi tanda P-3;4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02..AL.42379/IND/TH+/XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara atas nama Imanuel Reyfa Ramly, diberi tanda P-4;5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02..AL.42380/IND/TH+/XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara atas nama Randy Adam Ramly, diberi tanda P-5;6. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6402-LU-20102015-0058 tertanggal 20 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara atas nama Rafata Ramli, diberi tanda P-6;Menimbang, bahwa foto-copy surat-surat bukti P-1 sampai dengan P-6 yang diajukan oleh Penggugat telah dicocokkan dan telah disesuaikan dengan aslinya dan dibubuhkan meterai secukupnya;Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut, Penggugat dipersidangan juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :1. Saksi NORI BERLIANA LUMBAN GAOL, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat adalah ipar Saksi;- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang sah;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 06 Agustus 2005 dan baru didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 09 Desember 2011;- Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dikaruniai 4 (empat) orang anak;- Bahwa Penggugat dan Tergugat setelah menikah tinggal di Jl.Gunung Belah Gg. Arsapati 3;- Bahwa ada permasalahan Tergugat ketahuan berselingkuh pada tahun 2017;- Bahwa setelah ketahuan berselingkuh hubungan antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi;- Bahwa Tergugat sering main kasar;- Bahwa Tergugat tetap bersikukuh bersama dengan wanita tersebut sampai mempunyai anak;- Bahwa Tergugat ada menafkahi Penggugat dan Anak-anaknya tetapi jarang;- Bahwa anak dari Penggugat dan Tergugat ada dirumah Saksi;- Bahwa Penggugat belum menikah lagi;- Bahwa Tergugat sudah menikah lagi dan istrinya sedang hamil;- Bahwa didalam Hukum adat Tergugat terkena denda Rp.7.000.000,-00 (tujuh juta rupiah) tetapi tidak dibayar oleh Tergugat;- Bahwa Saksi tidak tahu antara Penggugat dan Tergugat apakah pacaran atau tidak;2. Saksi WIHIN, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat adalah anak Saksi;- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang sah;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 06 Agustus 2005 dan baru didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 09 Desember 2011;- Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dikaruniai 4 (empat) orang anak;- Bahwa Penggugat dan Tergugat setelah menikah tinggal di Jl.Gunung Belah Gg. Arsapati 3;- Bahwa ada permasalahan Tergugat ketahuan berselingkuh pada tahun 2017;- Bahwa setelah ketahuan berselingkuh hubungan antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi;- Bahwa Tergugat sering main kasar;- Bahwa Tergugat tetap bersikukuh bersama dengan wanita tersebut sampai mempunyai anak;- Bahwa Tergugat ada menafkahi Penggugat dan Anak-anaknya tetapi jarang;- Bahwa anak dari Penggugat dan Tergugat ada dirumah Saksi;- Bahwa Penggugat belum menikah lagi;- Bahwa Tergugat sudah menikah lagi dan istrinya sedang hamil;- Bahwa didalam Hukum adat Tergugat terkena denda Rp.7.000.000,-00 (tujuh juta rupiah) tetapi tidak dibayar oleh Tergugat;- Bahwa Saksi tidak tahu antara Penggugat dan Tergugat apakah pacaran atau tidak;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan melihat serta meneliti alat-alat bukti surat yang diajukan oleh pihak Penggugat dipersidangan, pihak Penggugat tidak mengajukan kesimpulan dalam perkara ini. selanjutnya pihak Penggugat menyatakan tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;Menimbang, bahwa selanjutnya tentang hal ihwal dan duduknya perkara adalah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang isinya mengikat putusan ini dan dianggap tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa Penggugat mohon putusan dalam perkara ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Tergugat tidak pernah datang menghadap atau menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah untuk datang menghadap di persidangan, meskipun ia (Tergugat) telah dipanggil dengan sah dan patut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong, sebagaimana surat panggilan sidang 23 September 2021, surat panggilan sidang tertanggal 10 September 2021 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong, sehingga dengan demikian oleh Pengadilan dipandang sudah cukup dan oleh karenanya perkara ini dapat dilanjutkan tanpa hadirnya pihak Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat dinyatakan tidak hadir, Majelis tidak serta merta mengabulkan gugatan Penggugat tanpa memeriksa pokok perkara, karena menurut Pasal 149 ayat (1) R.Bg dinyatakan bahwa gugatan dikabulkan tanpa kehadiran Tergugat (Verstek) kecuali bila ternyata gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis haruslah memeriksa pokok perkara gugatan a quo untuk menentukan gugatan Penggugat tersebut mempunyai dasar hukum/beralasan atau sebaliknya yakni gugatan Penggugat tidak berdasar hukum/tidak beralasan;Menimbang, bahwa setelah mempelajari surat gugatan Penggugat di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi alasan Penggugat mengajukan gugatan yaitu :1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah Suami Istri yang telah melangsungkan pernikahan dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 06 Agustus tahun 2005 dan baru didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Tertanggal, 09 Desember 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 728/IND/XII/2011. Oleh karena itu Penggugat dan Tergugat telah menjadi pasangan Suami Istri yang sah;2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat berdiam di Jl. Gunung Belah, Gg. Arsapati 3 Arjuna 4, RT. 076, Kel. Loa puh, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, Prov. Kaltim3. Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah dikaruniai 4 anak yaitu:? Carmelisa Cherin Nove Ramli, Perempuan, 18-11-2005? Imanuel Reyfa Ramly, Laki-laki, 12-07-2008? Randy Adam Ramly, Laki-laki. 14-09-2010? Rafata Ramli, Laki-laki, 11-10-20154. Bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun dan harmonis layaknya pasangan Suami Istri;5. Bahwa kerukunan dan keharmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah pada tahun 2017, hal tersebut terjadi diantaranya karena :? Bahwa pada Bulan Maret tahun 2017 Tergugat ketahuan berselingkuh, atau mempunyai perempuan idaman lain;? Bahwa berawal dari perselingkuhan Tergugat tersebut, sering terjadi percek-cokan dan perselisihan antara Tergugat dan Penggugat;6. Bahwa puncaknya pada bulan Oktober tahun 2017 akibat perselisihan yang terus-menerus Tergugat memutuskan untuk pergi meninggalkan rumah Penggugat, tidak diketahui Tergugat kemana perginya dan hingga sekarang gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tenggarong Tergugat tidak ada kabar;7. Bahwa karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi komunikasi yang baik dan sudah tidak ada lagi harapan untuk rukun kembali karena Tergugat pergi meninggalkan Penggugat, maka dalam keadaan demikian ini sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f), serta Yurisprudensi yang masih berlaku dan di benarkan adanya perceraian;8. Bahwa Penggugat sudah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga ini dengan bersabar dan selalu berusaha untuk menjadi Istri yang lebih baik akan tetapi tidak berhasil.9. Bahwa tujuan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu untuk menciptakan keluarga yang rukun, harmonis dan bahagia sudah tidak dapat di pertahankan lagi, yang ada adalah kesengsaraan baik lahir maupun batin.Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut kebenaran alasan-alasan Penggugat untuk mohon putusan perceraian tersebut, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan kebenaran ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya dan dihubungkan dengan surat bukti P-1 dan P-2 serta dihubungkan pula dengan keterangan saksi 1. XXXXXX dan 2. saksi XXXX yang masing-masing dibawah sumpah menurut agamanya, telah ternyata bahwa benar Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama XXXX dihadapan Pemuka Agama Kristen pada 06 Agustus tahun 2005 dan baru didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Tertanggal, 09 Desember 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 728/IND/XII/2011 (bukti P-1);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, baik dari bukti-bukti surat dan saksi-saksi telah diperoleh fakta hukum Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah dan telah dicatatkan di kantor catatan sipil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974), dan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu selain itu perkawinan dicatatkan pada Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 1954 (pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975);Menimbang, bahwa sesungguhnya perkawinan itu adalah bukan sekedar perjanjian antara seorang laki?laki dengan seorang perempuan untuk membentuk suatu keluarga, namun lebih dari itu perkawinan juga merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki?laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga dan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Vide pasal 1 Undang?Undang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan materi pokok gugatan Penggugat mengenai gugatan cerai Penggugat terhadap Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah Majelis Hakim konstantir tersebut diatas, Majelis Hakim perlu merujuk pasal-pasal dari Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal-Pasal dimaksud;Menimbang, bahwa yang menjadi syarat-syarat dapat diajukan perceraian menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 adalah sebagai berikut :a. Salah satu pihak berbuat ZINAH atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang syah karena hal lain diluar kemampuannya;c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;e. Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f. Antara suami-isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa apakah antara Penggugat dan Tergugat memenuhi syarat?syarat pasal 39 Undang?Undang No. 1 Tahun 1974 dan pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, maka Majelis Hakim mempertimbangkan adalah sebagai berikut :1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah Suami Istri yang telah melangsungkan pernikahan dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 06 Agustus tahun 2005 dan baru didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Tertanggal, 09 Desember 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 728/IND/XII/2011. Oleh karena itu Penggugat dan Tergugat telah menjadi pasangan Suami Istri yang sah;2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat berdiam di Jl. Gunung Belah, Gg. Arsapati 3 Arjuna 4, RT. 076, Kel. Loa puh, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, Prov. Kaltim3. Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah dikaruniai 4 anak yaitu:? Carmelisa Cherin Nove Ramli, Perempuan, 18-11-2005? Imanuel Reyfa Ramly, Laki-laki, 12-07-2008? Randy Adam Ramly, Laki-laki. 14-09-2010? Rafata Ramli, Laki-laki, 11-10-20154. Bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun dan harmonis layaknya pasangan Suami Istri;5. Bahwa kerukunan dan keharmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah pada tahun 2017, hal tersebut terjadi diantaranya karena :? Bahwa pada Bulan Maret tahun 2017 Tergugat ketahuan berselingkuh, atau mempunyai perempuan idaman lain;? Bahwa berawal dari perselingkuhan Tergugat tersebut, sering terjadi percek-cokan dan perselisihan antara Tergugat dan Penggugat;6. Bahwa puncaknya pada bulan Oktober tahun 2017 akibat perselisihan yang terus-menerus Tergugat memutuskan untuk pergi meninggalkan rumah Penggugat, tidak diketahui Tergugat kemana perginya dan hingga sekarang gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tenggarong Tergugat tidak ada kabar;7. Bahwa karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi komunikasi yang baik dan sudah tidak ada lagi harapan untuk rukun kembali karena Tergugat pergi meninggalkan Penggugat, maka dalam keadaan demikian ini sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f), serta Yurisprudensi yang masih berlaku dan di benarkan adanya perceraian;8. Bahwa Penggugat sudah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga ini dengan bersabar dan selalu berusaha untuk menjadi Istri yang lebih baik akan tetapi tidak berhasil.9. Bahwa tujuan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu untuk menciptakan keluarga yang rukun, harmonis dan bahagia sudah tidak dapat di pertahankan lagi, yang ada adalah kesengsaraan baik lahir maupun batin.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1. XXXXXXXXXX dan 2. saksi XXXXXX, alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat disebabkan karena Bahwa sering terjadi percekcokan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT karena berawal dari perselingkuhan Tergugat, sering terjadi percek-cokan dan perselisihan antara Tergugat dan Penggugat, Bahwa bulan Oktober tahun 2017 akibat perselisihan yang terus-menerus Tergugat memutuskan untuk pergi meninggalkan rumah Penggugat, tidak diketahui Tergugat kemana perginya, dan hingga sekarang gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tenggarong Tergugat tidak ada kabar;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta?fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan keterangan saksi?saksi dan surat?surat bukti yang diajukan di persidangan, maka menurut Majelis Hakim terbuktilah bahwa benar sering terjadi percekcokan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT karena karena berawal dari perselingkuhan Tergugat, sering terjadi percek-cokan dan perselisihan antara Tergugat dan Penggugat, Bahwa bulan Oktober tahun 2017 akibat perselisihan yang terus-menerus Tergugat memutuskan untuk pergi meninggalkan rumah Penggugat, tidak diketahui Tergugat kemana perginya, dan hingga sekarang gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tenggarong Tergugat tidak ada kabar;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal tersebut diatas, setelah dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan ternyata ketentuan huruf f telah terpenuhi dan terbukti menurut pasal dimaksud, dengan demikian menurut Majelis, ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa Perkawinan ialah merupakan ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka syarat untuk perceraian sebagaimana disebutkan dalam pasal 39 Undang?Undang No. 1 Tahun 1974 dan pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menurut hukum telah terpenuhi dan oleh karena itu maka Pengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat mengenai perceraian sebagaimana dimaksud dalam angka 2 petitum gugatan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa selain dari pada itu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.534.K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, menerangkan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapat dipertahankan atau tidak ; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Yuriprudensi MA No.534.K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996 dan ketentuan Pasal 21 angka (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 serta dengan memperhatikan fakta bahwa sejak Penggugat pergi meninggalkan Tergugat maka antara Penggugat dan Tergugat sudah hidup terpisah yang diakibatkan karena Tergugat telah meninggalkan Penggugat dan sudah tidak tinggal serumah lagi, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan lagi untuk dipertahankan lagi, sehingga petitum gugatan Penggugat pada angka (2) yang menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 06 Agustus tahun 2005 dan baru didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Tertanggal, 09 Desember 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 728/IND/XII/2011, putus karena perceraian dengan segala akibat Hukumnya, Majelis Hakim berpendapat mempunyai dasar hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menentukan bahwa :?Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap?;Kemudian selanjutnya pada Pasal 40 ayat (2) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian;Menimbang, bahwa Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 ayat (2), menentukan bahwa ?suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat ? akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan Kantor Pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap?. Dalam hal ini karena perkawinan Penggugat dengan Tergugat dilakukan menurut tata cara agama Kristen, maka perceraian antara Penggugat dengan Tergugat baru terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil oleh Pegawai Pencatat ;Menimbang, bahwa prosedur tersebut diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Ayat (1) bahwa ?Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (1) yang telah dikukuhkan tanpa bermaterai, kepada Pegawai Pencatat ditempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan petitum dari gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dikabulkan untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat oleh karena jangka waktu dan formalitas relaas panggilan menurut hukum telah terpenuhi dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum serta cukup beralasan, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan sepatutnya akan tetapi tidak datang menghadap dipersidangan harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat dikabulkan dengan Verstek serta menghukum pula Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Mengingat dan memperhatikan Pasal 149 ayat (1) R.Bg , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir di persidangan;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 06 Agustus tahun 2005 dan baru didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Tertanggal, 09 Desember 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 728/IND/XII/2011, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau wakilnya yang sah agar mengirimkan Salinan resmi Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tenggarong untuk dicatatkan dan didaftarkan putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk buku perceraian dan memberikan salinan resminya kepada penggugat;5. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada hari SELASA tanggal 14 Desember 2021, oleh Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H., dan Maulana Abdillah, S.H.,M.H., masing ? masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 16 DESEMBER 2021, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Gusti Bangsawan, S.Sos., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penasihat Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat ; Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Marjani Eldiarti, S.H. Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum. Maulana Abdillah, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,Gusti Bangsawan, S.Sos. Perincian Biaya :Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,00Biaya ATK Rp. 50.000,00Biaya Panggilan Rp. 200.000,00Biaya PNBP Rp. 20.000,00Biaya PS Rp. -Biaya Redaksi Rp. 10.000,00Biaya Materai Rp. 10.000,00J U M L A H Rp. 320.000,00 Terbilang (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik10628