- MenyatakanTerdakwaAtika Arief Wamneboalias Ikatersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penipuan?sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Buah Lampu Sorot Lighting warna hitam dengan tulisan AC90-240 V 50/60 Hz;
- 4 (empat) Buah Lampu LED MINI FLAT PAR LIGHT Warna Hitam;
- 3 (tiga) Buah Terminal cok warna putih dan kabel warna hitam beserta kepala cok warna putih yang sudah terpasang;
- 1 (satu) Buah kabel warna hitam merek ETERNA dengan panjang 50 (lima puluh) Meter;
- 17 (tujuh belas) Lembar kain dekor kursi kecil warna merah dengan panjang 2 (dua) Meter;
- 2 (dua) Lembar Kain warna merah dengan panjang 6 (enam) Meter;
- 3 (tiga) set Pakaian Badut Yaitu (Topeng, Baju, Tas, Rambut Wik, dan Sepatu);
- 32 (tiga puluh dua) Buah Lakban Warna Coklat;
- 32 (tiga puluh dua) Buah Lakban Warna Putih;
- 294 (dua ratus sembilan puluh empat) Buah Kursi Kayu berukuran kecil warna putih;
- 10 (sepuluh) Buah Tas berwarna putih, hijau bertulis MEow Cat dan bergambar kucing;
- 16 (enam belas) Buah RSD SKIN Super Collagen 30 Capsule;
- 5 (lima) Buah RSD SKIN Brightening Glow Body Lotion E 100 ml;
- 6 (enam) Buah RSD SKIN Brightening Glow Body Scrub Smooth & Softens Skin e 100 g;
- 7 (tujuh) Buah RSD SKIN Brightening Glow Body Scrub E 100 g;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau, bertuliskan telah terima dari ibu Fatma Barges sebesar Rp260.000.000,00 dan Rp36.000.000,00yang ditandatangani oleh saudari Atika Arief Wamnebo diatas materai 6000 tertanggal 7 Januari 2021;
Putusan PN Namlea Nomor 44/Pid.B/2021/PN Nla |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Akbar Hanafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar, Br Hakim Anggota Erfan Afandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ashari Marasabessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diserahkan kepada Saksi Korban Fatima Berges; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00(duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Nla
Statistik7330