- Menyatakan Terdakwa Soin Latbual Alias Soin Alias Hima tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gagang tumbak terbuat dari kayu dengan panjang 1,53 Cm, dalam keadaan tidak memiliki isi tumbak.
- 1 (satu) buah gagang tumbak terbuat dari kayu dengan panjang 1,75 Cm, dalam keadaan tidak memiliki isi tumbak.
- 1 (satu) buah isi tumbak terbuat dar besi dengan panjang 53,5 Cm.
- 1 (satu) buah baju kaos warna biru merk STRETCH FABRIC bergambarkan radio dalam keadaan robek.
- 1 (satu) buah celana pendek warna merah hitam bergaris kuning merek REEBOK dalam keadaan robek.
- 1 (satu) buah celana pendek warna merah bergaris kuning merek SPORT TOURNAMEN dalam keadaan robek.
- 1 (satu) buah kain lestari warna hitam bercorak coklat dalam keadaan robek.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bercorak loreng dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam merek SWALLOW.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Namlea Nomor 42/Pid.B/2021/PN Nla |
|
Nomor | 42/Pid.B/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fandi Abdilah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar, Hakim Anggota Muhammad Akbar Hanafi |
Panitera | Panitera Pengganti Wilhem Elvian Supusepa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ANSAR LATBUAL ALIAS MAN NATAL ALIAS NATAL; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2021/PN Nla
Statistik7543