Putusan PN TENGGARONG Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Trg |
|
Nomor | 41/Pdt.P/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 41 / Pdt.P / 2021 / PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan dalam tingkat pertama, telah menetapkan dibawah ini sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh:HASANUDDIN U, Tempat Tanggal Bone pada tanggal 9 September 1980, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Jl. Soekarno Hatta RT.009 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Telah mendengar keterangan saksi-saksi;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 8 Desember 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada 8 Desember 2021 dan telah terdaftar dalam Register Nomor 41 / Pdt.P / 2021 / PN Trg, yang berbunyi sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon dilahirkan di Bone, pada tanggal 09 September 1982, anak laki-laki, anak ke 12 ( dua Belas ) dari 12 bersaudara, anak dari Bapak Ukkase (Aim) dan Ibu Pappa (Aim), sebagaimana bukti dari IJAZAH No. DN-16 0002287 tertanggal 22 Juni 2010 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda ( fotocopy terlampir).2. Bahwa pemohon berkeinginan untuk mengganti tahun lahir dengan alasan karena pada tahun pemohon salah pada akte kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga (fotocopy terlampir).3. Bahwa alasan lain penggantian tahun lahir ini selain keinginan peribadi pemohon dan permintaan keluarga besar pemohon, juga sebagai bentuk keseragaman data diri. Adapun tahun lahir yang pemhon kehendaki dari tahun asal 09 September 1980 diganti menjadi 09 September 1982.4. Bahwa untuk pergantian tahun lahir pemohon dari 09 September 1980 diganti menjadi 09 September 1982 menurut pasal 52 Undang-undang Nonor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, terlebih dahulu harus mendapatkan ijin/Penetapan dari Hakim Pengadilan Negari Tempat pemohon.Maka berdasarkan hal-hal tersebut tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong agar sudi kiranya berkenan mengabulkan permohonan pemohon dengan Penetapan:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada pemohon untuk menganti tahun lahir pemohon dari tahun lahir asal : 1980 diganti 19823. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten kutai kartanegara untuk mencatat tentang penggantian tahun lahir pemehon tersebut pada AKTA KELAHIRAN No.6402-LT-18072019-0055 tanggal 18 juli 2019, KARTU KELUARGA No.6402033101110041 tanggal 17 juli 2019, KTP No.6402030909801002. Dari semula tercatat atas tahun lahir 09 September 1980 diganti 09 September 1982;4. Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon datang sendiri dipersidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon menyatakan bertetap pada permohonannya dengan tidak ada perbaikan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:1. Fotokopi Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas atas nama HASANUDDIN U dengan Nomor DN-16 0002287 tertanggal 22 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda, selanjutnya diberi tanda P-1;2. Kutipan Akta Kelahiran atas nama HASANUDDIN U dengan Nomor 6402-LT-18072019-0055 tertanggal 18 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-2; 3. Kartu Tanda Penduduk atas nama HASANUDDIN U dengan NIK 6402030909801002 tertanggal 21 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-4;4. Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga HASANUDDIN U dengan No. 6402033101110041 tertanggal 17 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-4;Menimbang, bahwa bukti-bukti surat P-1, P-2, P-3, dan P-4, tersebut diatas telah diberi materai yang cukup serta telah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya maka surat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti sah dalam perkara ini;Menimbang, bahwa selain alat bukti surat Pemohon telah pula mengajukan 4 (empat) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Saksi NURHAYATI, menerangkan: - Bahwa Pemohon sekarang bertempat tinggal di Jl. Soekarno Hatta RT.09 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi mengetahui Pemohon datang ke Pengadilan karena Pemohon mengajukan permohonan penggantian tahun lahir;- Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon bermaksud mengganti tahun lahir Pemohon dari seribu sembilan ratus delapan puluh menjadi seribu sembilan ratus delapan puluh dua;- Bahwa benar tahun lahir Pemohon di Akta Kelahiran adalah benar tertulis yaitu seribu sembilan ratus delapan puluh;- Bahwa sebenarnya Pemohon lahir tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua;- Bahwa pada saat Pemohon hendak menikah, ternyata Pemohon belum cukup umur dan harus ditambah umurnya 2 (dua) tahun dengan cara menambahkan tahun lahir Pemohon sehingga menjadi seribu sembilan ratus delapan puluh;- Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan penggantian tahun lahir adalah untuk menyesuaikan tahun lahir yang tertulis di Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas Nomor DN-16 0002287 Tanggal 22 Juni 2010 yang dikeluarkan Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda ;- Bahwa tujuan Pemohon mengajukan penggantian tahun lahir di Akta Kelahiran adalah untuk kepentingan pemohon dikemudian hari;2. Saksi JUMANTO, menerangkan : - Bahwa Pemohon sekarang bertempat tinggal di Jl. Soekarno Hatta RT.09 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi mengetahui Pemohon datang ke Pengadilan karena Pemohon mengajukan permohonan penggantian tahun lahir;- Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon bermaksud mengganti tahun lahir Pemohon dari seribu sembilan ratus delapan puluh menjadi seribu sembilan ratus delapan puluh dua;- Bahwa benar tahun lahir Pemohon di Akta Kelahiran adalah benar tertulis yaitu seribu sembilan ratus delapan puluh;- Bahwa sebenarnya Pemohon lahir tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua;- Bahwa pada saat Pemohon hendak menikah, ternyata Pemohon belum cukup umur dan harus ditambah umurnya 2 (dua) tahun dengan cara menambahkan tahun lahir Pemohon sehingga menjadi seribu sembilan ratus delapan puluh;- Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan penggantian tahun lahir adalah untuk menyesuaikan tahun lahir yang tertulis di Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas Nomor DN-16 0002287 Tanggal 22 Juni 2010 yang dikeluarkan Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda ;- Bahwa tujuan Pemohon mengajukan penggantian tahun lahir di Akta Kelahiran adalah untuk kepentingan pemohon dikemudian hari;3. Saksi LACOK, menerangkan:- Bahwa Pemohon sekarang bertempat tinggal di Jl. Soekarno Hatta RT.09 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa saksi mengetahui Pemohon datang ke Pengadilan karena Pemohon mengajukan permohonan penggantian tahun lahir;- Bahwa saksi tidak mengetahui Pemohon lahir tahun berapa, yang saksi ketahui bahwa umur Pemohon dituakan 2 (dua) tahun supaya Pemohon bisa cepat menikah;- Bahwa sebelum diputuskan untuk menuakan umur Pemohon sebanyak 2 (dua) tahun, memang ada musyawarah keluarga karena Pemohon dijodohkan dengan saudara sepupunya;- Bahwa saksi tidak tahu maksud Pemohon mengajukan permohonan penggantian tahun lahir;- Bahwa saksi tidak tahu tujuan Pemohon mengajukan penggantian tahun lahir di Akta Kelahiran ;4. Saksi HATI, menerangkan:- Bahwa Pemohon sekarang bertempat tinggal di Jl. Soekarno Hatta RT.09 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa saksi mengetahui Pemohon datang ke Pengadilan karena Pemohon mengajukan permohonan penggantian tahun lahir;- Bahwa saksi tidak mengetahui Pemohon lahir tahun berapa, yang saksi ketahui bahwa umur Pemohon dituakan 2 (dua) tahun supaya Pemohon bisa cepat menikah;- Bahwa sebelum diputuskan untuk menuakan umur Pemohon sebanyak 2 (dua) tahun, memang ada musyawarah keluarga karena Pemohon dijodohkan dengan saudara sepupunya;- Bahwa saksi tidak tahu maksud Pemohon mengajukan permohonan penggantian tahun lahir;- Bahwa saksi tidak tahu tujuan Pemohon mengajukan penggantian tahun lahir di Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Pemohon menyatakan membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya telah berlangsung segala hal ihwal tentang duduk perkaranya, sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini yang untuk seperlunya dianggap sebagai termuat dan menjadi bagian dari penetapan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut dalam surat permohonannya terurai tersebut diatas;Menimbang, bahwa Pemohon bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong berdasarkan (bukti P-3 dan P-4) oleh karenanya Pengadilan tersebut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan tersebut; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi NURHAYATI, saksi JUMANTO, saksi LACOK dan saksi HATI, tahun lahir Pemohon adalah tahun 1982 dan tahun lahir didalam akta kelahiran pemohon tidak benar;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi NURHAYATI, saksi JUMANTO, saksi LACOK dan saksi HATI, perbedaan tahun lahir Pemohon didalam akta kelahiran tersebut dikarenakan ketika Pemohon akan menikah karena belum cukup umur maka kemudian dituakan 2 (dua) tahun dan agar disesuaikan dengan tahun lahir yang tertulis di dalam ijazah Paket C atas nama Pemohon;Menimbang, bahwa saksi NURHAYATI, saksi JUMANTO, saksi LACOK dan saksi HATI menerangkan, Pemohon bermaksud hendak mengganti tahun lahir Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama HASANUDDIN U dengan Nomor 6402-LT-18072019-0055 tertanggal 18 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara (surat bukti P-2), Kartu Tanda Penduduk atas nama HASANUDDIN U dengan NIK 6402030909801002 tertanggal 21 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kabupaten Kutai Kartanegara (bukti P-3) dan Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga HASANUDDIN U dengan No. 6402033101110041 tertanggal 17 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara (bukti P-4), yaitu dari tertulis tahun lahir 1980 dirubah menjadi 1982, maka untuk itu perlu perubahan atas Kutipan Akta Kelahiran tersebut sehingga diperlukan penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 KUHPerdata menyatakan jika register-register tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya, atau jika akta-akta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register-register itu;Bahwa selanjutnya didalam Pasal 14 KUHPerdata menyatakan permintaan untuk itu hanya boleh dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya register-register itu nyata telah, atau sedianya harus diselenggarakannya;Menimbang, bahwa terhadap perubahan penulisan tahun lahir pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama HASANUDDIN U dengan Nomor 6402-LT-18072019-0055 tertanggal 18 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara (surat bukti P-2) tersebut berdasarkan bukti surat P-1 berupa Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas atas nama HASANUDDIN U dengan Nomor DN-16 0002287 tertanggal 22 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda dan keterangan para saksi kemudian memperhatikan pula tahun terbit ijazah Paket C dan kutipan akta kelahiran pemohon lebih dahulu ijazah paket C yang terbit membuktikan bahwa tahun lahir pemohon adalah 1982;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi tersebut, perubahan tahun lahir yang dimohonkan pemohon bertujuan untuk kepentingan hukum Pemohon di kemudian hari maka dari alat-alat bukti yang telah dipertimbangkan Hakim berpendapat perubahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum maka dapat dilakukan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, dan Permohonan pemohon tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga Permohonan pemohon tersebut patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 (dua) permohonan pemohon, oleh karena permohonan pemohon dikabulkan, maka Pengadilan memberi izin kepada pemohon untuk merubah tahun lahir pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama HASANUDDIN U dengan Nomor 6402-LT-18072019-0055 tertanggal 18 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara, yaitu dari tertulis tahun lahir 1980 dirubah menjadi 1982, beserta dokumen kependudukan yang terkait;Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi maka memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan turunan resmi Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara untuk dibuat catatan pinggir dalam buku register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka kepada Pemohon dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini;Memperhatikan, Pasal 13 dan 14 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) dan peraturan Perundang undangan yang berkaitan; M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan pemohon;2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah tahun lahir pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama HASANUDDIN U dengan Nomor 6402-LT-18072019-0055 tertanggal 18 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara, yaitu dari tertulis tahun lahir 1980 dirubah menjadi 1982, beserta dokumen kependudukan yang terkait;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan turunan resmi Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara untuk dibuat catatan pinggir dalam buku register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran, yang berlaku dan sedang berjalan bahwa di Bone pada tanggal 9 September 1982, telah lahir HASANUDDIN.U anak ke dua belas laki-laki dari Ayah UKKASE dan Ibu PAPPA; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000, (seratus sepuluh ribu rupiah). Demikian penetapan ini ditetapkan pada hari RABU, tanggal 29 Desember 2021 oleh OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, yang ditunjuk berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 41 / Pdt.P / 2021 / PN Trg, tanggal 8 Desember 2021, penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh EVI WIJANARKO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Pemohon; Panitera Pengganti,EVI WIJANARKO, S.H. Hakim, OCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Perincian biaya :- Pendaftaran Rp 30.000,- Panggilan sidang Rp -,- PNBP Rp 10.000,- Biaya Proses Rp 50.000,- Redaksi Rp 10.000,- M e t e r a i Rp 10.000, + J u m l a h Rp110.000,- ( Seratus sepuluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.P/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.P/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.P/2021/PN Trg
Statistik6924