- Menyatakan Terdakwa Mulyadi Bin Mursan Alias Degonk tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tidak dijatuhi pidana denda;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tidak diperhitungkan sebagai pengurangan dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 433 (empat ratus tiga puluh tiga) Tupperware yang di dalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total + 436.307 (empat ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh) gram brutto, di dalam 21 (dua puluh satu) koli bungkusan plastik hitam besar.
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A3s warna merah, beserta Simcard 0895.0794.
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Gold, beserta Simcard 0838.0751.1765.
- 1 (satu) buah HP Redmi 9 warna Hitam dengan nomor sim card 085385309206 dan nomor WA 085328902869.
- 1 (satu) buah HP merek Nokia warna Hitam dengan nomor Sim card-1 0857.7121.6504 dan Sim card-2 0818.0927.9635
- Kartu ATM Debit BCA atas nama SINTIA MULYA RAHMA dengan Nomor Rek:5310.757.928 Kartu Mastercard Paspor BCA Nomor : 5379.4120.4783.4618.
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3173011006770024 atas nama MULYADI
- Foto Copy KTP dengan NIK : 3173016403941001 atas nama SITI HALIPAH
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 671/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 671/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Benny Octavianus., Hakim Anggota Maryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Keterangan : Disisihkan untuk kepentingan Uji Laboratorium dengan berat brutto 649,5 gram dan dimusnahkan dengan berat brutto 435,657, 5 gram sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 26 April 2021. seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 668/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr atas nama Terdakwa Darmawan Bin Mursan Alias Alex; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 671/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 671/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 671/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik5931