Putusan PN TENGGARONG Nomor 47/Pdt.P/2021/PN Trg |
|
Nomor | 47/Pdt.P/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyanto |
Amar | Gugur |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 47/Pdt.P/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan dari :Ahmad Riyaldi, tempat tanggal lahir : Handil, 14 Januari 1980, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jalan Dr.Wahidin Rt.010/002 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas permohonan;Setelah membaca relas panggilan sidang;TENTANG DUDUK PERMOHONANMenimbang bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 20 Desember 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 20 Desember 2021, dalam Register Nomor 47/Pdt.P/2021/PN Trg telah mengajukan permohonan sebagai berikut :1. Bahwa identitas Pemohon seperti tersebut diatas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 6402151101800001 dan Kartu Keluarga Nomor 6402151411071300;2. Bahwa dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6402-LT-28012020-0045 nama Pemohon yang tertera adalah ibu kandung ROHIDAH yang seharusnya adalah RUHAIDAH;3. Bahwa adapun alasan perubahan nama tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan identitas Pemohon sebagaimana yang termuat dalam KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;4. Bahwa Pemohon telah ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memperbaiki akta pemohon tertera pada kutipan akta kelahiran nomor tersebut dan untuk memperbaiki akta tersebut harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong ;Berdasarkan alasan tersebut mohon penetapan:1. Mengabulkan permohonan pemohon;2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula tertulis ROHIDAH sebagaimana tertulis pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kutai Kartanegara nomor 6402-LT-28012020-0045 menjadi RUHAIDAH adalah sah menurut hukum ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama pemohon tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatatkan pada Register yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut berdasarkan risalah panggilan yang dibuat dan dikirim oleh Eko Sumbawan Jurusita pada Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 47/Pdt.P/2021/PN Trg tanggal 21 Desember 2021 dan 29 Desember 2021 melalui email Pemohon yang terdaftar pada e court, yang dibacakan di persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ternyata bahwa tidak datangnya Pemohon disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, sehingga permohonan itu harus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dinyatakan gugur maka Pemohon dihukum membayar biaya perkara ini;Memperhatikan Pasal 148 RBg, Pasal 15, 16 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2009 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1) Menyatakan Permohonan Pemohon tersebut gugur;2) Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada Selasa tanggal 04 Januari 2022 oleh Arya Ragatnata, S.H.,MH sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu oleh Mulyanto.,SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa dihadiri oleh Pemohon;Panitera Pengganti, Hakim Ketua,Mulyanto,SH.,MH Arya Ragatnata, S.H.,MHPerincian biaya :1. Biaya Pendaftaran.............Rp30.000,2. Biaya ATK???????Rp50.000,3. Biaya PNBP.......................Rp10.000,4. Biaya redaksi??????Rp10.000,-5. Biaya Meterai.....................Rp10.000, Jumlah................................Rp110.000, (seratus sepuluh ribu rupiah)BERITA ACARA SIDANGNomor 47/Pdt.P/2021/PN TrgPersidangan Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata Permohonan dalam tingkat pertama, yang dilangsungkan di Gedung Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SELASA tanggal 28 Desember 2021 Jam 10.00 Wita, dalam perkara :Ahmad Riyaldi, tempat tanggal lahir : Handil, 14 Januari 1980, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jalan Dr.Wahidin Rt.010/002 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Susunan persidangan : - ARYA RAGATNATA, SH.,MH : Sebagai Hakim Tunggal ; - M U L Y A N T O, SH., MH : Sebagai Panitera Pengganti ; Setelah persidangan dibuka oleh Hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kepada Pemohon dipersilahkan masuk keruang persidangan ; Pemohon tidak hadir dipersidangan, meskipun telah dipanggil dengan patut berdasarkan risalah panggilan yang dibuat dan dikirim oleh Eko Sumbawan Jurusita pada Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 47/Pdt.P/2021/PN Trg tanggal 21 Desember 2021 melalui email Pemohon yang terdaftar pada e court ;Selanjutnya Hakim menyatakan dikarenakan Pemohon tidak hadir maka sidang akan ditunda guna memanggil kembali Pemohon tersebut, yaitu pada hari SELASA tanggal 10 AGUSTUS 2021 jam l0.00 wita dengan perintah agar pihak Pemohon dipanggil untuk hadir dipersidangan pada hari dan tanggal tersebut ; Kemudian Hakim menyatakan sidang ditutup; Demikianlah berita acara sidang ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti ; PANITERA PENGGANTI, H A K I M, MULYANTO, SH., MH ARYA RAGATNATA, SH.,MHBERITA ACARA SIDANGNomor 47/Pdt.P/2021/PN TrgPersidangan lanjutan Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata Permohonan dalam tingkat pertama, yang dilangsungkan di Gedung Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SELASA tanggal 4 Januari 2022Jam 10.00 Wita, dalam perkara :Pemohon dan susunan persidangan sama seperti persidangan yang lalu; Setelah persidangan dibuka oleh Hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kepada Pemohon dipersilahkan masuk keruang persidangan ;Pemohon tidak hadir dipersidangan, meskipun telah dipanggil dengan patut berdasarkan risalah panggilan yang dibuat dan dikirim oleh Eko Sumbawan Jurusita pada Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 47/Pdt.P/2021/PN Trg tanggal 29 Desember 2021 melalui email Pemohon yang terdaftar pada e court ;Selanjutnya Hakim menjelaskan oleh karena Pemohon telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi tidak hadir maka Hakim akan membacakan Penetapan ; Selanjutnya Hakim membacakan Penetapannya yang diktumnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI:1. Menyatakan Permohonan Pemohon tersebut gugur;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);Setelah Hakim selesai membacakan Penetapan tersebut, Kemudian Hakim menyatakan sidang selesai dan ditutup; Demikianlah berita acara sidang ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti ; PANITERA PENGGANTI, H A K I M, MULYANTO, SH., MH ARYA RAGATNATA, SH.,MH |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.P/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.P/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.P/2021/PN Trg
Statistik9322