- Menyatakan Terdakwa Samhari Bin Tugimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh melakukan penadahan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah keranjang rotan;
- 2 (dua) buah dodos;
- 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo warna hitam dengan Nopol : BH 4102 CF dengan No Rangka: MH1JBC12XBK290703 dan No Mesin: JBC1E2271202 BPKB an.SUTRISNO;
- 1 (satu) unit angkong warna merah merk ARTCO;
- 1 (satu) buah gancu;
- 1 (satu) buah buku nota merk Forte;
- 157 (seratus lima puluh tujuh) buah Jangjang TBS, dengan berat 1540 Kg;1 (satu) lembar slip timbangan;
- 1 (satu) unit mobil Dum Truk warna kuning dengan Nopol: BA 9515 V dengan No Rangka: MHMFE349E2R040949 dan No Mesin: 4D34? 290952 BPKB an. BULKIS;
- 1 (satu) buah timbangan besi;
- 1 (satu) buah keranjang timbangan besi;
- 3 (tiga) buah tojok;
Putusan PN TEBO Nomor 173/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 173/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak, Br Hakim Anggota Lady Arianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Tugiyo Bin Sopawiro, Irwan Saputra Bin Sukamto dan Sutrisno Bin Sadiman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 173/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik7230