- Menyatakan Terdakwa Hari Adi Setiawan als Kucir Bin Darman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan" sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hari Adi Setiawan als Kucir Bin Darman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TEBO Nomor 163/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 163/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak, Br Hakim Anggota Lady Arianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah teropong warna hitam merk NIKON beserta tasnya berwarna hitam; - 1 (satu) bungkus terpal berwarna biru merk MONTANA 3; - 1 (satu) gulung tali tambang berwarna biru; - 1 (satu) helai baju security berwarna biru dongker; - 1 (satu) helai baju mandor berwarna hitam lis orange; - 1 (satu) buah baret berwarna biru dongker; - 1 (satu) buah baret berwarna merah; - 1 (satu) set mantel hujan berwarna kuning stabilo; - 1 (satu) jaket berwarna hitam lis biru; - 1 (satu) gulung jaring/waring/ paranet berwarna hitam; - 1 (satu) Buah gembok berwarna gold merk WOW beserta satu buah anak kuncinya; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad bin Mahyudin; - 2 (dua) buah anak kunci gembok merk EXITO; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 163/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik7641